Minggu, 03 November 2013

Badai Pasti Berlalu

Enyah kurasa.....
Pikiranku terlarut pada segudang harapan
Yang begitu besar, yang ingin ku capai

Hilir-mudik ku membayangkan semua, dalam keheninganku.....
Sendiri, menimba ilmu di tanah peraduan.....
Hening yang menyapaku, sesekali hinggap dalam diri ini
Ku usir dengan segala cara, namun tak jua bisa pergi
Tetap merantai dalam pikiranku

Ku rasakan, ku dengarkan alur yang masih opini.....
Dalam diri ini, hanya sebuah jawaban yang ingin ku ketahui
Teka-teki ini pun terus merantai dalam pikirku
Entah mengapa.....
Hati kecilku mengetuk-ngetuk rasa ingin pulang

Tak bisa ku menahan, kepiluan hati yang membaja
Seperti rantai besi yang membelengguku.....
Pertanyaan dalam diri, dan suara yang ku dengarkan.....
Menjadi sebuah lagu yang mengiringi tiap sendiriku.....
Butir-butir embun mulai mengalir dari mataku
Yang mencabik-cabik perasaan dalam sebuah tanya
Dalam kata-kata opini yang ku dengarkan.....

Sakit menderai, hentakan tangis menghampiriku
Kata melawan kata, api melawan api
Semakin gerang nyala api itu.....
Hingga ku tak bisa berucap kata walau sepatah
Ketika api usai, yang tersisa hanyalah abu
Abu yang menggumpal dalam sebuah niat

Niat dan tekad yang ingin ku wujudkan
Demi semua, demi mimpi-mimpiku.....

Aku tersentak dalam sebuah kata
Yang membuat hati dan mataku membendung
Perasaan pilu pun menyergapiku.....
Entah kenapa aku memikirkan kata itu, terus dan terus memikirkan

Tak bisakah kata itu lenyap dengan sendirinya ?
Dan tidak menggerogoti pikiranku
Aku bertanya pada diriku
Kapan aku bisa melakukannya tanpa tak ada yang terbebani ?
Tanpa ada retakan, tanpa ada yang tersakiti.....
Dan tanpa emosi yang tumpah sehingga mengalir kesana-kemari

Aku ingin melihat kebahagiaan itu
Aku ingin melihat kembali keharmonisan itu
Tanpa sesuatu hal yang mengganjal
Dan aku, akan melewati badai ini

Aku kan kembali meski badai itu datang sekali waktu
Entahlah, ini memang kenyataan hidup
Semua akan berlalu dan berakhir dengan baik
Aku yakin, badai ini pasti berlalu


Oleh: Selfia Mona Peggystia

Kesan Cintaku

Alunan lagu yang menemaniku
Senada dengan irama hatiku saat ini.....

Kala keheningan datang menghampiriku
Menatap langit malam yang kian membisu
Aku pun membisu dalam pikiran yang entah kemana

Ku simpan kepiluan hati yang membaja
Dalam rindu yang menggelayut jiwa
Dalam kesedihan yang membendung

Aku menyadari,
Jarak yang kian berlalu sulit untukku.....
Namun, aku bisa bertahan karenamu.....
Karenamu yang setia menungguku
Karena cintamu yang tulus untukku

Tak pernah kenal kata “bosan”
Meski kadang perjalanan cinta ini penuh kerikil
Tapi cinta yang membawaku untuk bertahan
Cinta yang utuh untukmu.....

Tentangmu yang terus membayang dalam kenangan
Kenangan yang bercerita tentang kisah cinta.....
Terekam selalu dalam memori cinta ini

Ku merindukan semua tentangmu.....
Saat ku terjaga olehmu
Bersamamu adalah suatu keindahan
Yang memberikan kedamaian dalam hati

Ku menanti dan membayangkan
Kala pertemuan menyambut dengan senyum
Perpisahan yang tergalut oleh waktu
Kian lama, menari-nari dalam putaran waktu.....

Rindu yang kian tertumpuk
Terpendam dalam hati yang membisu
Ku nantikan penantian ini kan berlalu
Dan menyambut dengan senyum kasih hangat

Waktu yang kan mempertemukan cinta
Yang memberi kedamaian,
Ketenangan... kesejukkan,
Ketulusan dan kesetiaan dalam hati
Tuk menuju surgawi cinta nan indah.....



Oleh: Selfia Mona Peggystia

Minggu, 06 Oktober 2013

I Love Farmasiku

Secarik kertas putih
Bertuliskan indah namamu dalam sebuah resep
Melihatmu adalah suatu kekaguman untukku
Lewat monografi aku mengenalmu

Menatap manisnya dirimu seperti gliserin
Aku cemburu bila melihat kontaminasi bakteri menggodamu
Akupun cemburu bila cahaya matahari merayumu.....
Takkan ku biarkan semua terjadi padamu
Kan ku jaga dirimu dalam bungkusan perkamen cintaku

Meskipun hatimu sekeras asam stearat
Namun, kan ku lelehkan dirimu di atas penangas cintaku
Kan ku tetesi pula oleum rosae sebagai tanda perhatian padamu
Dan aku kan memberi colouring agent tuk cintamu

Ku rekatkan cinta ini seperti cera alba
Dan ku tanamkan ketulusan cinta untukmu.....
Agar cinta kita selalu terjaga dan awet seperti nipasol

Bila kau tak yakin dengan cintaku.....
Ujilah aku dalam evaluasi sediaan cintamu

Betapa homogennya cinta ini
Tak sedikitpun tersebar dan selalu tertutup rapat untuk cinta yang lain
Volume cintaku takkan pernah berubah untukmu
Selalu mencintaimu, saat ini dan untuk selamanya.....

Cinta ini bagaikan gom arab,
Yang melarut dalam diriku.....
Dan bersatu denganmu dalam cairan cinta mucilago yang sempurna

Kaulah pilihanku,
Kaulah dambaan masa depanku.....
Tuk merajut cita-cita dan mimpi indah bersamamu
Hanya bersamamu.....
I Love Farmasiku.....


Oleh: Selfia Mona Peggystia

Laporan Kegiatan Magang

LAPORAN KEGIATAN MAGANG
DI APOTEK “DAHLIA” JL. CATURWARGA NO. 16 MATARAM
Tanggal, 26 Juli 7 Agustus 2013



Disusun Oleh
Selfia Mona Peggystia (11.094)

Zaira Ri Apriarti (11.113)







KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wataa’la, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan “Laporan Kegiatan Magang. Laporan ini ditulis berdasarkan Kegiatan Magang yang dilaksanakan oleh penyusun di Apotek “DAHLIA” yang di mulai pada tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2013.
Atas jasa-jasa yang diberikan secara tulus dan ikhlas baik mental maupun spiritual untuk mencapai kesempurnaan dan manfaat dari penulisan laporan kegiatan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing kami dalam penulisan Laporan Kegiatan Magang, terutama kepada:
1. Apotek ”DAHLIA”, yang telah memberikan izin atau kesempatan kepada kami untuk melaksanakan Kegiatan Magang yang berlangsung selama 26 hari. Kegiatan Magang shift 1 pukul 09.00 – 14.00 dan shift 2 pikul 14.00 – 16.00 yang berlangsung selama 13 hari.
2. Ibu Sri Pujiati selaku Apoteker Pengelola Apotek di Apotek “DAHLIA”.
3. Ibu Cok Istri Widhya U. selaku Asisten Apoteker di Apotek “DAHLIA”
4. Seluruh Karyawan dan Staff di Apotek “DAHLIA” yang telah membimbing dan memberikan pelajaran kepada kami selama menjalani Kegiatan Magang ini.
5. Bapak dan Ibu dosen di Akademi yang sebelumnya telah memberi bekal kepada kami sebelum kami menjalani kegiatan Magang.
6. Orang tua kami yang telah memberikan dorongan, baik moral maupun materil dan semua pihak yang tidak dapat ditulis satu persatu yang telah banyak membantu dalam penyelesaian laporan ini. Semoga segala kebaikan yang diterima penyusun menjadi amal baik dan mendapat pahala sepadan dari ALLAH SWT.           
Laporan Kegiatan Magang ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan laporan ini. Semoga Laporan Kegiatan Magang ini memberikan informasi bagi pembaca terutama bagi kami yang telah menyelesaikan Kegiatan Magang dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
                                                                                                   
                                                                                                             Mataram, Agustus 2013

                                                                                                                           Penyusun





















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seringkali kita menjumpai orang-orang sakit terutama di balai-balai kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan juga di apotek. Ada sekian banyak orang yang sakit yang harus ditakani oleh ahli medis untuk dibantu dalam penyembuhan penyakit mereka. Peran ahli medis seperti dokter dan perawat sangat dibutuhkan untuk membantu memeriksa keadaan pasien yang sedang sakit.
               Tak hanya dokter dan perawat saja, ahli farmasi juga sangat dibutuhkan dalam penyembuhan kesehatan. Tenaga-tenaga farmasi biasanya bekerja di ruang peracikan obat seperti di rumah sakit, puskesmas, juga di apotek. Dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan, apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, pemerintah telah menetapkan standar pelayanan kefarmasian yang berasaskan Pharmaceutical Care. Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/ MENKES/ SK/ IX/ 2004 Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi pengelolaan sumber daya dan pelayanan.
Untuk itu, kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk selalu di jaga, baik itu kesehatan jasmani dan rohani. Setiap orang terkadang lalai akan kesehatannya, tidak menjaga pola makan dan jarang melakukan olahraga. Oleh karenanya, setiap orang harus benar-benar memilih makanan yang sehat untuk menjaga kesehatan dirinya, seperti makanan empat sehat lima sempurna. Bisa juga dengan cara meminum suplemen vitamin. Juga melakukan olahraga yang teratur agar tubuh kita tidak kaku dan merasa sehat, bugar setiap harinya.
Kegiatan magang ini merupakan kegiatan yang di programkan oleh institusi untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk terjun langsung mengaplikasikan teori maupun praktek ilmu yang telah di dapatkan selama duduk di bangku perkuliahan. Juga mendapatkan pengalaman dan pelajaran berharga dalam dunia kerja, sehingga wawasan semakin bertambah dengan adanya kegiatan magang ini.

1.2 Tujuan Kegiatan Magang
1.2.1 Tujuan Umum
                      Dengan diadakannya kegiatan magang di Apotek DAHLIA maka diharapkan agar dapat menghasilkan Tenaga Farmasi ditingkat Diploma yang mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan khususnya bidang Farmasi yang baik dan professional.
1.2.2 Tujuan Khusus
1. Memberikan kemudahan bagi lulusan Diploma Tiga Farmasi dalam memasuki dunia kerja.
2. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan terpadu dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Farmasi.
3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan diri yang sesungguhnya baik sebagai pekerja mandiri terutama yang berkenaan dengan disiplin.
4. Menerapkan disiplin dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai tenaga kesehatan yang profesional.
1.3 Manfaat Kegiatan Magang
1. Peserta magang mampu menerapkan, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah didapatkan selama kegiatan magang dalam melaksanakan kegiatan di lapangan kerja.
2. Untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti Ujian Karya Tulis Ilmiah (KTI)
3. Mahasisiwa mendapatkan sarana informasi dan pendidkan dalam bidang keFarmasian.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Apotek
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/ Menkes/ SK/ IX/ 2004, apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Sebelum suatu apotek didirikan harus terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan. Studi kelayakan adalah suatu kajian yang dilakukan secara menyeluruh mengenai suatu usaha dalam proses pengambilan keputusan yang mengandung resiko yang belum jelas. Study kelayakan suatu apotek hanya berfungsi sebagai pedoman atau landasan pelaksanaan pekerjaan, karena dibuat berdasarkan data-data dari berbagai sumber yang dianalisis dari banyak aspek.
2.1.1 Fungsi Apotek
Fungsi apotek menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 265 tentang apotek, pada ketentuan umum pasal 2, adalah:
a. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
b. Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat asli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.
2.1.2 Peraturan Perundang – Undangan Perapotekan
Ketentuan umum sesuai Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian pada BAB I Pasal 1 yaitu dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.    Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
b.    Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, alat kesehatan dan kosmetika.
c.    Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
d.   Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
e.    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
f.     Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
g.    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
h.    Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
i.      Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
j.      Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
k.    Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
l.      Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
n.    Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
o.    Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
p.    Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian.
q.    Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.
r.     Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia.
s.     Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
t.     Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
u.    Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
v.    Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
w.  Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
x.    Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
y.    Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
z.    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
2.2 Tata Cara Pendirian Apotek
Tata cara pemberian izin apotek sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/ Menkes/ SK/ X/ 2002, Bab I pasal 7 dan 9, sebagai berikut:
1.    Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model  APT-1.
2.    Dengan menggunakan Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3.    Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3.
4.    Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas  Kesehatan Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
5.    Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Praktek Apoteker dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
6.    Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari  kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.
7.    Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.    Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 dan atau pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh Formulir Model APT-7

2.3 Aspek Manajerial
Menurut Permenkes No. 922/ Menkes/ Per/ X/ 1993 Bab VI pasal 10 dan pasal 11 ayat (1), pengelolaan apotek meliputi:
Pasal 10:
1.      Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.      Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pasal 11:
Pelayanan informasi yang dimaksud dalam pasal 10 meliputi:
1.      Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya, maupun masyarakat.
2.      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat perbekalan farmasi lainnya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/ Menkes/ SK/ X/ 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/ Menkes/ Per/ X/ 1993, pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa dalam pengelolaan apotek, apoteker berkewajiban menyediakan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.
2.3.1 Perencanaan Barang
Pengadaan  sediaan farmasi Apotek termasuk di dalamnya golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropik dan narkotik dapat berasal langsung dari pabrik farmasi, PBF maupun apotek lain. Semua pembelian harus dengan faktur pembelian resmi.
            Perencanaan komoditas di Apotek yang akan disediakan pada awal pembukaan Apotek meliputi:
1.        Obat (obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras) baik dalam bentuk paten maupun generik.
2.        Obat tradisional.
3.        Alat-alat kesehatan: alat pengetes kehamilan (test pack), alat-alat kedokteran seperti termometer, kasa untuk membersihkan luka, masker dan lain sebagainya.
4.        Lain-lain: perlengkapan bayi, madu, susu, makanan dan minuman suplemen serta perbekalan kesehatan rumah tangga.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan Apoteker pengelola Apotek di dalam melaksanakan perencanaan pemesanan barang yaitu, memilih pedagang besar farmasi (PBF) yang memberikan keuntungan dari segala segi, misalnya harga yang ditawarkan murah, ketepatan waktu pengiriman, diskon dan bonus yang diberikan sesuai, jangka waktu kredit yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian obat-obat yang hampir kadaluarsa.
Pemilihan obat yang disediakan Apotek berdasarkan pada:
a.    Anggaran yang ada di Apotek
Pemilihan obat mempertimbangkan  anggaran yang ada di apotek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekurangan dana pada operasional apotek selanjutnya.
b.    Budaya masyarakat
Pandangan masyarakat terhadap obat, pabrik obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi dalam hal pemilihan obat-obatan khususnya obat-obat tanpa resep. Demikian juga budaya masyarakat yang senang berobat kedokter, maka apotek perlu memperhatikan obat-obat yang sering diresepkan dokter tersebut.
c.    Tingkat perekonomian
Tingkat ekonomi masyarakat disekitar apotek juga akan mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan. Jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah, maka apotek perlu menyimpan obat yang harganya terjangkau seperti obat generik berlogo. Demikian pula sebaliknya, jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke atas yang cenderung memilih obat-obat paten, maka apotek juga harus menyedikan obat paten yang sering diresepkan (Hartini, dkk. 2007).
Tujuan perencanaan adalah agar proses pengadaan perbekalan farmasi/ obat yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan pengadaan perbekalan farmasi:
1)      Pemilihan pemasok
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain: legalitas pemasok (PBF), Service, meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon atau bonus, layanan obat kadaluarsa dan tenggang waktu penagihan, kualitas obat, perbekalan farmasi lain dan pelayanan yang diberikan, ketersediaan obat yang dibutuhkan, harga yang ditawarkan.
2)      Ketersediaan barang/ perbekalan farmasi
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain sisa stok, rata-rata pemakaian obat dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu tunggu pemesanan. Pemilihan metode perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing apotek. Adapun metode perencanaan perbekalan farmasi yang ada seperti metode konsumsi, metode epidemiologi, dan kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi.
2.4 Penyimpanan dan Pengelolaan Obat Rusak, Kadaluarsa
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/ MenKes/ Per/ X/ 1993 pasal 12 ayat (2), menyebutkan bahwa obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan yang dimaksud dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti, dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pada pemusnahan dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.
Prosedur tetap pemusnahan sediaan farmasi:
a. Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan.
b. Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan berita acara pemusnahan).
c. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait.
d. Menyiapakn tempat pemusnahan.
e. Melakukan pemusnahan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.
f. Membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan sekurang-kurangnya memuat:
1. Waktu dan tempat.
2. Nama dan jumlah sediaan.
3. Nama apoteker pelaksana.
4. Nama saksi.
5. Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekaln kesehatan ditandatangani apoteker dan saksi.
2.5 Pengelolaan SDM
Kelancaran kegiatan pengelolaan apotek ditentukan oleh pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan perapotekan tersebut. Sumber daya manusia merupakan aset terbesar dari apotek itu sendiri sehingga sumber daya manusia yang ada harus sesuai dengan spesifikasi dan menguasai bidang pekerjaannya. Pengelolaan tersebut dilakukan terhadap seluruh komponen tenaga kerja di dalam institusi apotek tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola sumber daya manusia adalah:
a.    Kesejahteraan karyawan
     Yang termasuk kesejahteraan karyawan di antaranya: upah, jaminan kesehatandan sosial, tips, seragam, dan lain-lain.
b.    Tempat kerja
Tempat kerja harus memberikan rasa aman dan nyaman, mempunyai kamar mandi dan tempat ibadah.
c.    Komunikasi dan kerjasama
Komunikasi dibentuk dengan menjaga hubungan yang harmonis dan terbuka. Sebaiknya diadakan pertemuan rutin untuk membicarakan masalah yang kemungkinan timbul. Kerja sama yang baik antar personal akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan nyaman sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen. Oleh karena itu diperlukan pembagian yang jelas antara: tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban untuk tiap-tiap bagian.
d.   Peningkatan ilmu
Karyawan diberi kesempatan untuk meningkatkan ilmu yaitu mengenai informasi terbaru dan produk baru, serta untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan ketrampilan.
2.6 Definisi Apoteker
Pengertian apoteker menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
            Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 untuk menjadi apoteker pengelola apotek harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah bahwa seorang apoteker sudah mempunyai ijazah yang telah terdaftar pada Departemen Kesehatan, telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai apoteker, memiliki surat ijin dari menteri, memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker, dan tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi serta tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
            Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adapun tugas dari apoteker pengelola apotek. Pertama, apoteker wajib melayani sesuai dengan tanggung jawab dan keahlihan profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Kedua, apoteker tidak diijinkan untuk menganti obat generic yang ditulis di dalam resep dokter dengan obat paten. Ketiga, apabila dalam hal ada seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat. Keempat, apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat. Kelima, apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atas penulisan resep yang tidak tepat maka apoteker wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Keenam, apabila dokter tetap pada pendiriannya resep yang ditulis benar maka apoteker meminta pernyataan secara tertulis dari dokter yang bersangkutan  untuk menyatakan secar tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep. Ketujuh, salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker. Kedelapan, apabila apoteker berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apaotek maka apoteker dapat menunjukkan apoteker pendamping. Kesembilan, apabila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua belas tahun secara terus menerus maka surat ijin apotek atas nama apoteker bersangkutan dicabut.
2.6.3        Tugas Utama Apoteker
1. Meningkatkan akurasi pelayanan resep.
2. Melaksanakan pengawasan mutu eksternal dan internal.
3. Melakukan konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat.
4. Memberikan informasi kepada pasien tentang obat generik dan non generic.
5. Mampu mempertanggung jawabkan OKT/ psikotropik.
Tanggung jawab:
1. Melakukan kontrol terhadap akurasi pelayanan resep.
2. Memastikan adanya pengawasan mutu ekternal dan internal.
3. Memastikan adanya konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat.
4. Memastikan pemberian informasi kepada pasien tentang obat generik/ non generic.
5. Dapat dipertanggungjawabkan pemakaian OKT/ Psikotropika.
Wewenang:
1. Melihat waktu kadaluarsa obat.
2. Menadatangani Surat Pesanan Obat.
3. Menantatangani Surat Pesanan Obat Narkotika.
2.7 Definisi Asisten Apoteker
2.7.1        Tugas Utama Asisten Apoteker
1. Mampu menyiapkan kebutuhan obat untuk  pasien rawat jalan/ rawat inap.
2. Mampu menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter.
3. Mampu berkomunikasi dengan dokter,perawat, pasien.
4. Mampu memberikan informasi yang jelas tentang petunjuk pemakaian obat.
5. Mampu meninformasikan stok obat per hari.
6. Mampu mempertanggung jawabkan pemakaian OKT/ Psikotropika.

Tanggung Jawab:
1. Menyiapkan obat untuk kebutuhan pelayanan.
2. Menyerahkan obat yang sudah disiapkan.
3. Memberikan petunjuk yang jelas tentang aturan pemakaian obat.
4. Melakukan komunikasi dengan dokter, perawat apabila diperlukan.
5. Memberikan pelayanan yang ramah kepada pasien.
6. Menginformasikan stok obat harian.
7. Mempertanggungjawabkan pemakaiain OKT/ Psikotropika.
Wewenang:
1. Memberikan pelayanan copy resep kepada pasien.
2. Memberikan pelayanan obat OKT/ Psikotropika.
2.8 Definisi Pelayanan Kesehatan
Menurut ketentuan undang–undang kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, definisi pelayanan kesehatan adalah upaya kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat.
2.8.1 Pelayanan Obat Non Resep
Dalam hal ini pelayanan obat non resep merupakan pelayanan yang diberikan oleh tenaga farmasi kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri, yang lebih dikenal dengan swadimedikasi.
            Obat untuk swamedikasi meliputi obat–obat yang digunakan tanpa resep yang meliputi obat wajib apotek, obat bebas, dan obat bebas terbatas.
            Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 912/ MENKES/ PER/ X/ 1993, obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
a. Tidak di kontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia, dan usia diatas 65 tahun.
b. Pengobatan sendiri dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c. Pelanggan tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d. Penggunaan diperlukan untuk penyakit yang prelevensinya tinggi di Indonesia.
e. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat di pertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
2.8.2 Pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
            Komunikasi adalah proses pembentukan penyampaian, penerimaan, dan pengelolan pesan yang terjadi di dalam diri seseorang atau diantara dua orang atau lebih dengan satu tujuan. Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan, yang ditujukan kepada pasien terhadap resep yang diberikan mengenai nama obat, indikasi obat, dosis, cara penggunaan, dan reaksi khusus yang ditimbulkan oleh obat tersebut dimana informasi ini diberikan di apotek. Edukasi merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan ditujukan kepada pasien seputar obat yang dikonsumsi seperti obat yang mempunyai penyimpanan khusus dan batas maksimal pemakaian obat serta efek samping obat yang membingungkan pasien. (Sidharta: 2002).
            Dalam memberikan pelayanan KIE di apotek hendaknya apoteker dan asisten apoteker dalam penyerahan obat, sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Bukan hanya itu saja penyerahan obat juga disertai dengan pemberian informasi. Dalam hal pemberian informasi tersebut, apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan akurat serta mudah dimengerti. Pertama, pemberian informasi yang jelas pemilihan obat, sehingga obat dapat digunakan secara tepat, aman dan rasional. Kedua, pemberian informasi tentang cara penggunaan obat yang benar agar tujuan pengobatan dapat tercapai. Ketiga, pemberian informasi tentang efek samping obat dan hal–hal lain yang perlu diperhatikan selama pemakaian obat berlangsung.
            Apoteker hendaknya juga mampu menjalin komunikasi dengan tenaga kesehatan lain termasuk dokter. Komunikasi tersebut misalnya memberikan informasi tentang obat baru atau tentang produk obat yang sudah ditarik. Apoteker sebaiknya juga aktif mencari masukkan tentang keluhan pasien terhadap obat–obat yang di konsumsi. Tidak hanya itu saja, apoteker juga mencatat keluhan pasien untuk dilaporkan ke dokter dengan cara demikian apoteker dapat berkomunikasi tentang efek samping obat dengan dokter.
            Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa peranan tenaga farmasi sangat dibutuhkan dalam pelayanan KIE untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat terutama yang berkaitan dengan pengkonsumsian obat.

2.8.3 Pelayanan Obat Resep
2.8.3.1 Definisi Resep
            Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 919/ MENKES/ PER/ X/ 199, definisi resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Indonesia, 1993)
2.8.3.2 Pelayanan Resep
Dalam pelayanan resep maka langkah–langkah yang harus dilalui yaitu: pasien menyerahkan resep di apotek kapada petugas farmasi yang ada di apotek tersebut, petugas memriksa keabsahan dari resep tersebut, jika sudah benar dilakukan perhitungan harga, jika pasien setuju dengan harga yang ditawarkan maka pasien membayar obat tersebut di kasir, kemudian menanyakan ingin dibuatkan kuitansi atau copy resep atau tidak. Setelah proses tersebut dilalui beralih ke proses peracikan dengan memberi nomor pada resep. Resep tersebut kemudian dikerjakan setelah obat yang diperlukan diambil dilihat pada resep jika perlu di racik maka di racik terlebih dahulu jika tidak maka proses yang kedua selesai. Proses yang ketiga beri etiket sesuai resep, kemudian bungkus dan cek kembali sebelum diserahkan ke pasien. Berikan obat tersebut disertai dengan pelayanan KIE. Hal–hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan resep antara lain sebagai berikut:
1. Pelayanan resep sepenuhnya adalah tanggung jawab dari apoteker pengelola apotek.
2. Apoteker tidak diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dokter dengan obat paten.
3. Apabila dalam hal ada seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat.
4. Apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
5. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruhan atas penulisan resep yang tidak tepat maka apoketer wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep.
6. Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker.
7. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dalam jangka waktu tiga tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.9 Pengertian Obat
Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh.
Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau baagian badan manusia termasuk obat tradisional.
Penggolongan obat:
1) Obat bebas merupakan obat yang dapat di beli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang di anjurkan. Dengan tanda  lingkaran bulat warna hijau dengan garis tepi hitam. Contohnya:  Pamol dan Dumin yang berisi paracetamol.
2) Obat bebas terbatas (daftar W=waarschuwing=peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahakan tanpa dengan resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu. Kemudian diberi tanda lingkaran bulat warna biru dan garis tepi warna hitam serta diberi tanda peringatan. Contohnya: Antiza yang berisi Dextromethorpan HBr, paracetamol dan phenylpropanolamin HCl.
3) Obat Keras (daftar G=ggeverlink=berbahaya) merupakan semua obat yang memiliki takaran/ dosis maksimum yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah di beri tanda khsusus lingkaran bulat warna merah dengan garis tepi hitam dan huruf  “K” ditengah yang menyentuh garis tepi seperti Ranitidine, Antasida, dll.
4) Psikotropika (obat berbahaya) merupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/ perasaan/ kelakuan seseorang. Psikotropika meiliki garis tepi merah dan ditengahnya tanda palang merah. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada digolongkan menjadi:
a) Psikotropika Golongan I: hanya digunakan untuk kepentingn pengembangan iptek dan tidak untuk pengobatan. Potensi ketergantungan sangat kuat. Contoh: MDMA, Psilosin, mescalin.
b) Psikotropika Golongan II: untuk kepentingan iptek dan untuk pengobatan. Potensi ketergantungan kuat. Contoh: Ampetamin, Fenetilina
c) Psikotropika Golongan III: psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Amobarbital, Flunitrazepam, Siklobarbital.
d) Psikotropika Golongan IV: psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas  digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: Diazepam.
5) Narkotika (obat bius daftar O=opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan iptek serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan  (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa pembatasan atau pengawasan dokter: misalnya opium, codein, morfin, petidin.
Narkotika dibedakan dalam beberapa golongan:
a) Golongan I: dilarang  untuk kesehatan, ilmu pengetahuan dan laboratorium. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
b)      Golongan II: untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Morfin, Pethidin.
c)      Golongan III: untuk  kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Codein, garam-garam Narkotika.
6) Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek. APA boleh memberikan obat keras, persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
1. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien.
2. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup indikasi, kontraindikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

a) Contoh obat OWA:
1. Obat Antiinflamasi (Cinolon, Desolex, Eloskin, Hufacort).
2. Saluran Cerna (Fordin, Acran, Almacon, Dexanta).
3. Antialergi (Benadryl, Aldisa SR, Cetirizine).
4. Hormon (Andriol, Genotropin, dan Tostrex).
7) Obat Generik yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Contohnya: asam mefenamat, paracetamol, ranitidine, meloxicam.
8) Obat Generik Berlogo merupakan obat yang memiliki nama resmi tetapi berkemasan seperti obat paten contohnya pamol yang berisi paracetamol.
9) Obat Paten merupakan obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya dikatakan obat paten apabila sudah mencapai 3 tahun pabrik yang memproduksi didirikan.
10) Jamu merupakan obat tradisional yang didapat dari bahan alam (mineral, tumbuhan, atau hewan), diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional. Contohnya racikan turun temurun.                       
11) Obat Esensial yaitu obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar obat esensial nasional (DOEN) yang ditetapakan oleh menteri kesehatan.
12) Obat Jadi merupakan obat dalam keadan murni atau campuran dalam bentuk pil, tablet, kapsul, suppositoria, salep sesuai dengan FI atau buku resmi lainnya.
13) Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik atau klinik. Mempunya logo sama seperti jamu lingkaran warna hijau dengan gambar bintang bercabang didalamnya. Contohnya: stimuno dan tensigard.










BAB III
KEGIATAN MAGANG
3.1 Profil Apotek
       Lokasi Apotek DAHLIA di JL. CATURWARGA NO. 16 MATARAM, dimana apotek tersebut terletak dipersimpangan jalan raya yang sangat ramai. Lalu-lalang kendaraan melewati apotek tersebut. Apotek ini juga sangat ramai dikunjungi oleh pasien-pasien yang ingin membeli obat, menyerahkan resep dari dokter, dan lain-lain. Sebelum melewati apotek DAHLIA ini, terdapat rumah sakit Islam yang memang telah bekerjasama dengan apotek DAHLIA, juga banyak rumah sakit lain yang telah bekerjasama dengan apotek tersebut. Sehingga ketika apotek ini buka pada jam kerja sangat ramai dan memang letaknya strategis.
3.1.1 Deskripsi Gedung dan Tata Ruang
3.1.2 Luas Bangunan
Luas bangunan Apotek DAHLIA sekitar 200 meter persegi dilengkapi dengan ruang Laboratorium Klinik yang memang khusus dimiliki oleh apotek ini, juga tersedia lahan parkir yang cukup untuk pengunjung Apotek DAHLIA.
Performance
Lingkungan fisik suatu Apotek merupakan faktor utama yang mempengaruhi kesuksesan suatu Apotek. Rancangan dan suasana Apotek , jasa yang diberikan serta pembagian tempat untuk golongan barang semuanya perlu.
Bangunan Apotek DAHLIA terbuat dari dinding tembok yang permanen yang kuat dan tahan air, serta permukaan didesain sedemikian rupa sehingga tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan. Atap dipilih dari bahan yang berkualitas sehingga tidak mudah bocor dengan langit-langit bagian dalam terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak. Sedangkan lantainya  terbuat dari keramik, di ruang tunggu terdapat televisi yang tersedia untuk pengunjung yang sedang menunggu obatnya diracik. Sebelum memasuki Apotek DAHLIA ini, akan terlihat papan nama “Apotek DAHLIA berukuran 1 x 3 m yang tertuliskan nama Apotek DAHLIA, dan identitas didalam memuat alamat Apotek, nama Apoteker SIP/ SIK, serta beberapa dokter praktek dengan ukuran 60 x 40 cm.



3.1.3 Kelengkapan Bangunan
Kelengkapan Bangunan Apotek DAHLIA dilengkapi dengan:
1. Memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi persyaratan hygiene lainnya.
2. Memiliki penerangan yang cukup untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek dengan baik.
3. Memiliki sumber air yang memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Memiliki musholla dan juga dapur kecil yang dilengkapi dengan beberapa alat masak.
5. WC dan kelengkapan bangunan Apotek lainnya.
3.1.4 Identitas Apotek
Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata APOTEK, Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. Papan nama harus mencantumkan tulisan tentang logo, nama dan alamat Apotek, dan jam kerja Apotek. Untuk identitas dalam digunakan papan nama dengan ukuran 60 x 40 cm yang dipasang di ruang tunggu dengan mencantumkan: (1) nama Apotek, (2) nama Apoteker Pengelola Apotek (APA), (3) Nomor SP/ SK Apoteker dan SIA, (4) nomor telepon Apotek. Semua tulisan warna hitam dengan dasar putih.
3.2 Tata Ruang
1. Ruang tunggu
Ruang tunggu harus memberikan kenyamanan bagi pasien, dimana terdapat kursi tunggu, TV, brosur tentang bebagai macam obat, poster berbagai macam obat/ multi vitamin serta terdapat etalase-etalase tempat menaruh obat.
2. Ruang Pelayanan
Dalam ruang pelayanan dilakukan kegiatan penerimaan resep, penyerahan resep serta pembayaran resep. Sewaktu penyerahan obat oleh Apoteker, dilakukan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada pasien dan apabila diperlukan dapat dilakukan kegiatan konsultasi. Juga kegiatan swamedikasi oleh pasien kepada tenaga kerja yang ada di Apotek.
3. Ruang Apoteker
Ruang apoteker terletak disebelah ruang tempat obat-obatan sekaligus peracikan.


4. Ruang Peracikan
Terdapat meja peracikan yang dilengkapi dengan peralatan peracikan, lemari penyimpanan obat, lemari narkotik-psikotropik, lemari penyimpanan peralatan peracikan dan lemari es untuk sediaan suppositoria. Dalam ruangan ini dilakukan kegiatan mulai dari menghitung bahan obat pada resep, penyiapan obat, peracikan, pengemasan, dan pemberian etiket serta pengecekan obat supaya tidak terjadi kesalahan dalam proses yang dilakukan.
5. Gudang
Gudang digunakan sebagai tempat persediaan obat/ stok Apotek yang ditempatkan pada lemari kayu.
6. Tempat pencucian alat
            Yang terletak didekat meja peracikan obat.
7. Ruang solat (musholla).
8. Ruang dapur yang dilengkapi dengan beberapa alat masak.
9. Kamar mandi/ toilet.
3.3 Perlengkapan dan Peralatan Apotek
3.3.1 Perlengkapan Apotek
Perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Apotek “DAHLIA” antara lain:
1.    Lemari kaca/ etalase untuk obat bebas/ bebas terbatas/ obat tradisional serta alat-alat kesehatan.
2.    Keranjang kecil obat yang ditempelkan ditembok merupakan tempat vitamin/ multi vitamin.
3.    Lemari khusus untuk menyimpan obat golongan psikotropik. Lemari ini terbuat dari kayu dan harus terkunci rapat karena obat-obat psikotropik.
4.    Lemari berukuran besar untuk menyimpan obat bebas, obat bebas terbatas, serta lemari besi untuk obat generik, obat wajib apotek, dan lemari khusus untuk sediaan sirup.
5.    Lemari es (kulkas) untuk menyimpan sediaan suppositoria.
6.    Lemari besar untuk menyimpan sediaan injeksi.
7.    Lemari besar untuk menyimpan sediaan tetes mata dan tetes telinga.
8.    Lemari kayu berukuran agak besar untuk menyimpan sediaan salep.
9.    Lemari untuk arsip.
10. Meja dan kursi kerja serta lemari tempat penyimpanan pustaka penunjang.
11. Lemari tempat penyimpanan stok obat.
12. Meja peracikan serta kursi, juga tempat mencuci alat-alat peracikan.

3.3.2 Peralatan Apotek
Dalam lampiran Kepmenkes No. 1332 tahun 2002, dituliskan tentang perincian persyaratan peralatan apotek yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1.    Alat pembuatan, pengolahan dan percikan seperti mortir beserta stampernya, sudip, lap, kapas, gelas ukur.
2.    Wadah pengemasan dan pembungkus untuk penyerahan obat seperti, etiket untuk sediaan bentuk solida, klip plastik dan kantong plastik, etiket untuk sediaan bentuk tablet, sirup etiket untuk sediaan obat luar, kertas perkamen, cangkang kapsul.
3.    Perlengkapan administrasi untuk ketertiban  dalam pelaksanaan kegiatan, ApotekDAHLIA” melengkapi sistem administrasinya dengan membuat, blanko pemesanan obat, blanko pemesanan psikotropik, blanko tanda terima faktur, blanko kwitansi dan nota penjualan, blanko copy resep, kartu stok obat untuk pelayanan, kartu stok gudang, buku daftar harga obat dan perbekalan farmasi lainnya, buku penjualan harian, buku pembelian, buku defekta, buku kadaluarsa (ED), buku pencatatan psikotropika, buku penerimaan dan pengeluaran kas, format laporan penggunaan psikotropik, format laporan pemusnahan psikotropik, format laporan pemusnahan obat, alat-alat tulis, gunting, cutter, slotip, lem kertas, kalkulator, stempel Apotek.
4.    Putaka-pustaka yang menunjang pelayanan kefarmasian seperti, ISO, MIMS, serta buku penunjang lain.
3.4 Visi dan Misi Apotek
3.4.1 Visi Apotek
Visi pendirian ApotekDAHLIA” adalah memberikan pelayanan yang cepat tepat dan bermutu bagi masyarakat dan balai-balai kesehatan.
3.4.2 Misi Apotek
1.    Melaksanakan pelayanan kefarmasian, terutama KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) serta konsultasi terkait obat secara tepat berdasarkan ilmu pengetahuan dan konsep Parmaceutical Care.
2.    Berinteraksi dan bekerja sama secara efektif dengan lembaga pelayanan kesehatan.
3.    Menyediakan obat yang bermutu dengan harga terjangkau guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4.    Mensejahterakan karyawan yang terlibat di dalamnya.
5.    Apotek DAHLIA” menyelenggarakan pengabdian profesi Apoteker sekaligus sebagai unit usaha yang dapat memberikna keuntungan bagi pemiliknya.
3.5 Tujuan Pendirian Apotek
Tujuan pendirian Apotek DAHLIA adalah untuk menghasilkan dan mengembangkan modal serta meningkatkan keterampilan berwirausaha dengan tetap mendahulukan kepentingan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien (Patient Oriented) tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata (Profit Oriented).
3.5.1 Manfaat Pendirian Apotek
Pendirian Apotek DAHLIA diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai salah satu tempat penyediaan dan penyalur perbekalan farmasi yang terjamin mutu dan keamanannya serta mudah didapatkan pasien, memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan obat dan alat kesehatan, meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai obat serta alat kesehatan.
Sedangkan manfaat bagi farmasis (Apoteker) sebagai pengabdian profesis seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan terhadap masyarakat guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang obat-obat dan alat kesehatan, tempat apoteker dalam belajar untuk menambahkan wawasan, tempat wirausaha yang mendatangkan profit/ keuntungan.
3.5.2 Kegiatan Magang
·   Memahami tentang aspek pengolahan obat di apotek
a.    Dapat memahami proses perencanaan perbekalan farmasi di apotek.
b.    Dapat memahami proses pengadaan obat dan perbekalan farmasi di apotek.
c.    Dapat memahami proses penerimaan obat dan perbekalan farmasi dari pabrik besar farmasi.
d.   Mengetahui proses penyimpanan obat dan perbekalan farmasi di apotek.
e.    Mengetahui proses pengolahan obat kadaluarsa.
f.     Mengetahui bagaimana obat psikotropik (perencanaan, pengadaan, pendistribusian).
·      Memahami tentang aspek pelayanan kefarmasian di apotek
a.    Mengetahui pelayanan obat atas resep.
b.    Mengetahui pelayanan obat tanpa resep (obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek).
c.    Memberikan KIE (komunikasi, informasi, edukasi) yang baik dan benar kepada pasien.
d.   Mengelola PMR ( Patient Medical Record ).
·      Memahami administrasi terkait dengan laporan
a.    Mengetahui proses pelaporan obat narkotik.
b.    Mengetahui proses pelaporan obat psikotropik.
·      Memahami administrasi apotek secara umum
a.    Mengetahui sitem pembelian obat dan perbekalan farmasi.
b.    Mengetahui sistem pembayaran.
c.    Mengetahui cara memberikan harga barang.















BAB IV
PEMBAHASAN DAN EVALUASI

Kegiatan Magang mahasiswa Akademi Farmasi Putera Indonesia di Apotek “DAHLIA” JL. CATURWARGA NO. 16 MATARAM Lombok Barat, NTB dilaksanakan pada tanggal 26 Juli - 7 Agustus 2013. Jadwal magang: shift pagi pukul 09.00 – 14.00 dan shift siang pukul 14.00 – 16.00 selama 13 hari.
4.1  Aspek Pengelolaan Obat di Apotek
4.1.1 Proses Perencanaan Perbekalan Farmasian di Apotek DAHLIA
Perencanaan perbekalan farmasi di Apotek “DAHLIA” yang akan disediakan meliputi, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras baik dalam bentuk paten maupun generik, obat tradisional seperti jamu, alat-alat kesehatan meliputi alat tes kehamilan (test pack), alat-alat kesehatan seperti termometer, spuit, abocath, inpuset, kasa untuk membersihkan luka, masker dan lain sebagainya. Juga bisa di lengkapi dengan perlengkapan bayi, madu, susu, makanan dan minuman suplemen.
Beberapa pertimbangan yang dilakukan Apoteker pengelola Apotek di dalam melaksanakan perencanaan pemesanan barang yaitu, memilih Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memberikan keuntungan dari segala segi, misalnya harga yang ditawarkan murah, ketepatan waktu pengiriman, diskon dan bonus yang diberikan sesuai, jangka waktu kredit yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian obat-obat yang hampir kadaluarsa. Perencanaan perbekalan farmasi di apotek “DAHLIA” didasarkan pada keuangan atau anggaran yang ada di Apotek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekurangan dana pada operasional apotek selanjutnya. Jumlah barang habis yang merupakan fast maupun slow moving juga masuk pertimbangan dalam perencanaan perbekalan farmasi. Yang telah dicatat atau didata dibuku defecta.
Pengadaan barang di Apotek DAHLIA” dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pembeli dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomis.
Pengadaan perbekalan farmasi di apotekDAHLIA” meliputi:
1. Barang-barang lama yang telah habis.
2. Barang-barang baru yang banyak dibutuhkan (dipesan) oleh konsumen.
Pengadaan barang di apotek dilakukan melalui beberapa cara:
1. Pemesanan melalui PBF
Proses pengadaan barang di Apotek DAHLIA” dengan cara pemesanan melalui PBF yaitu pertama dengan melakukan persiapan. Persiapan dilakukan untuk mengetahui persediaan yang dibutuhkan apotek untuk melayani pasien/ pembeli. Adapun persiapan yang dilakukan yaitu dengan melihat/ memeriksa langsung persediaan yang habis atau melihat buku catatan stok sehingga jika barang habis langsung dicatat dalam buku defecta yang kemudian dikelompokkan menurut PBF asal (PBF tempat pemesanannya). Selanjutnya pemesanan dilakukan dengan cara langsung ke PBF melalui telepon maupun pesan dan melalui salesman yang datang ke apotek. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan Apoteker untuk setiap supplier. Surat pesanan apoteker minimal dibuat 2 lembar (yang asli untuk PBF dan copyannya untuk apotek) dan ditandatangani oleh apoteker. Surat Pesanan Apoteker psikotropik dibuat 2 lembar.
1. Pembelian di Apotek lain
Proses pengadaan barang di Apotek DAHLIA” dengan cara pembelian di Apotek lain yaitu pertama dilakukan persiapan. Persiapan yang dilakukan sama seperti pada persiapan pemesanan melalui PBF. Selanjutnya pembelian dilakukan dengan cara datang langsung ke Apotek dan membeli sejumlah barang maupun melalui telepon yang dipesan Apotek DAHLIA”.
2. Konsinyasi
Perusahaan datang ke Apotek menitipkan barangnya dengan kesepakan harga kemudian Apotek menjual dengan menambahkan beberapa persen dari modal yang diberikan perusahaan kemudian diserahkan kepada perusahaan tersebut sebesar modal yang diberikan perusahaan setelah barang tersebut terjual habis.
a. Penerimaan Obat
Setelah menerima barang kiriman harus mencocokkan barang dengan faktur dan copy surat pesanan mengenai jumlah barang, nama barang, keadaan barang, no bacth, harga satuan, perhitungan harga dan tanggal kadaluarsa. Bila ada obat yang mendekati kadaluarsa (ED), dicatat dalam buku tersendiri dengan urutan tanggalnya dan di return atau di kembalikan.
Jumlah barang yang diterima harus sesuai dengan faktur karena bila tidak sesuai akan sangat bermasalah dalam proses pembayaran. Keadaan barang juga harus dilihat, apakah barang yang diterima cacat atau tidak. Apabila ada yang cacat atau jelek maka sebaiknya barang tersebut segera direturn atau dikembalikan kepada PBF yang bersangkutan sehingga barang bisa ditukar dengan barang yang baru. Nomer batch yang diterima haruslah sama. Jadi dalam melihat no. batch haruslah benar-benar teliti. Pemeriksaan tanggal kadaluarsa juga harus cermat karena hal ini berhubungan dengan kualitas obat yang akan diberikan kepada pasien. Obat yang diterima haruslah memiliki tanggal kadaluarsa minimal dua tahun karena dalam pengadaan barang biasanya direncanakan obat tersebut habis dalam kurun waktu satu tahun.
Faktur memiliki dua rangkap dimana faktur yang asli akan dipegang oleh PBF sedangkan yang fotocopyan akan dipegang oleh Apotek. Dalam faktur tersebut terdapat tanda tangan dari pihak PBF-nya dan dari pihak penerima barang yaitu petugas gudang yaitu untuk faktur untuk obat narkotik dan psikotropik harus dengan tanda tangan apoteker pengelola apotik (APA). Sedangkan untuk faktur obat bebas dan obat bebas terbatas boleh dengan tanda tangan asisten apoteker saja. Faktur yang dipegang oleh PBF merupakan bukti yang akan dijadikan sebagai tanda penagihan kepada apotek.
b. Penyimpanan Barang
Perlengkapan dan alat penyimpanan di ApotekDAHLIA” memiliki perbekalan farmasi seperti lemari dan rak penyimpanan, obat botol dengan ukuran tertentu, jenis dan jumlah sesuai dengan kebutuhan, penyusunan dan penyimpanan obat atau barang dapat dilakukan secara sistematis berdasarkan, bentuk sediaannya maupun alfabetis.
Hal-hal yang diperhatikan dalam penyimpanan barang di Apotek DAHLIA”, yaitu:
a. Bahan yang mudah terbakar disimpan terpisah dari bahan yang lainnya.
b. Psikotropika disimpan dalam lemari khusus yang memiliki kunci.
Obat-obatan yang memerlukan kondisi tertentu seperti, suppositoria disimpan dalam lemari.
c. Pengolahan Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat yang dibeli oleh apotek dapat dikembalikan ke Pabrik Besar Farmasi (PBF) jika telah kadaluarsa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Batas waktu pengembalian obat yang kadaluarsa yang ditetapkan oleh Pabrik Besar Farmasi (PBF) 3-4 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Adapun yang bertepatan dengan waktu kadaluarsa obat tidak dapat dikembalikan.
Penyimpanan terhadap obat kadaluarsa dipisahkan dengan obat yang lainnya yaitu simpan di gudang apotek DAHLIA. Jika sudah terkumpul dilakukan pemusnahan sediaan yang berbentuk serbuk, tablet dengan cara digerus atau dihaluskan lalu ditimbun pada galian tanah. Sedangkan sediaan krim dimusnahkan dengan cara dikubur di tempat yang sudah disediakan, untuk obat dalam bentuk sediaan tablet, pil, kapsul akan dibakar, sedangkan obat dalam bentuk sediaan cair lansung dibuang dengan kemasannya di pisah terlebih dahulu agar tidak terjadi pencemaran.
Pemusnahan obat-obat psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh Apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan BPOM, sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Yang sebelumnya telah dilaporkan  dan disetujui oleh Dinas Kesehatan setempat dan sudah diberita acarakan dengan keterangan hari, tanggal, bulan, tahun pemusnahan. Disertakan juga nama Apoteker, SIK/ STRA, nama Apotek, alamat Apotek, saksi dan jabatannya, tempat dilakukan pemusnahan, juga tanda tangan yang melakukan pemusnahan. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemeriksaan Obat dan Makanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dan Satu Sebagai Arsip di Apotek. Dibuat tembusan atau daftar obat yang dimusnakan untuk obat nakotika dan psikotropika dengan ketentuan jumlah obat, nama obat, alasan pemusnahan, dengan digolongan obat yang mengandung narkotika, obat keras dan berbahaya, obat dan bahan obat, tembusan ini juga ditanda tangani oleh saksi-saksi dan yang membuat berita acara.
d. Pengelolaan Psikotropika
Perencanaan dilihat berdasarkan barang habis. Perencanaan psikotropik dilihat berdasarkan barang habis, ada 3 metode yaitu: 1.) konsumsi: berdasarkan penggunaan 2.) epidemiologi: melihat pola penyakit yang mewabah. 3.) kombinasi: campuran. Setiap obat psikotropik keluar dicatat di buku ED dan di tulis di buku stok. Penyimpanan setiap ada barang keluar di catat di buku ED dan di buku stok.
4.1.2        Aspek Pelayanan Kefarmasian di Apotek
a. Pelayanan Obat dengan Resep Dokter
Prosedur pelayanan obat dengan resep dokter di Apotek DAHLIA yaitu pertama penerimaan resep. Resep yang diterima kemudian beri nomor urut resep, kemudian diperiksa dahulu keabsahannya yang meliputi: nama dan alamat dokter, nomor SIP dokter dan tanggal penulisan resep, nama pasien, umur pasien dan berat pasien (anak-anak/ bayi), alamat pasien (nomor telepon bila ada). Selanjutnya melihat stok obat yang tertera dalam resep, lalu memberikan harga atas resep tersebut dan kemudian menginformasikannya kepada pasien sekaligus menanyakan persetujuan harga yang ditawarkan. Apabila pasien setuju, resep dapat dikerjakan. Sedangkan jika uang pasien tidak cukup, resep tetap dapat dikerjakan sebagian sesuai kemampuan keuangan pasien dan kemudian dibuatkan copy resep untuk obat yang belum bisa dikerjakan sesuai kesepakatan dengan pasien.
Obat diracik sesuai dengan permintaan yang tertulis pada resep. Pengambilan dan peracikan obat harus dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker yang dibantu oleh juru resep. Setelah obat diracik dan diberi etiket, salep atau sediaan lainnya bisa dikerjakan oleh juru resep dibawah pengawasan Apoteker/ Asisten Apoteker.
Setelah pengerjaan obat selesai diperiksa kembali oleh Apoteker. Setelah dirasa benar, pasien kemudian dipanggil untuk melakukan pembayaran. Obat yang diserahkan sekaligus dengan penjelasan kepada pasien tentang cara penggunaan obat, pantangan yang harus dilakukan serta informasi efek samping obat (bila perlu).
Untuk obat yang belum diambil seluruhnya atau pasien meminta copy resep, wajib dibuatkan copy resep yang ditanda tangani oleh Apoteker. Biasanya pasien yang boleh dibuatkan copy resep oleh apoteker yaitu pasien yang menderita penyakit asma. Bagi pasien yang meminta kwitansi dibuatkan kwitansi dan rincian obat dituliskan dibalik kwitansi.
a. Pelayanan Copy Resep
Prosedur pelayanan copy resep di Apotek DAHLIA yaitu sama dengan prosedur pelayanan resep yaitu pertama penerimaan copy resep, pemberian nomor urut copy resep, kemudian diperiksa keabsahan copy resep. Selanjutnya melihat stok obat yang tertera dalam copy resep, lalu memberikan harga atas copy resep tersebut dan kemudian menginformasikannya kepada pasien sekaligus menanyakan persetujuan harga yang ditawarkan. Apabila pasien setuju, resep dapat dikerjakan.
Pengambilan dan peracikan obat juga harus dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker yang dibantu oleh juru resep. Setelah obat diracik lalu diberi etiket. Selanjutnya pasien dipanggil untuk melakukan pembayaran. Obat diserahkan sekaligus diberi penjelasan kepada pasien tentang cara penggunaan obat, pantangan yang harus dilakukan serta informasi efek samping obat (bila perlu).
Alur Pelayanan Resep
b. Pelayanan Obat Non Resep
Pelayanan obat non resep (swamedikasi) adalah perbekalan farmasi  yang dapat dilayani tanpa resep dokter antara lain obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik (OWA), kosmetika obat tradisional, dan alat kesehatan.
Pada pelayanan tanpa resep pertanyaan diajukan untuk mengetahui siapa yang sakit atau siapa yang akan menggunakan obat tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemberian informasi langsung ke pasien. Memilihkan obat yang lebih tepat untuk gejala yang diderita oleh pasien. Oleh karena itu diperlukan kerja sama dari pasien untuk menceritakan keluhan apa saja yang sedang dirasakan oleh pasien dan berapa lama pasien merasakan keluhan tersebut, apakah pasien sudah atau belum minum obat untuk mengatasi yang dirasakan sehingga bisa dijadikan referensi untuk pemilihan obat berikutnya.
Alur Pelayanan Obat Non Resep
c. Menyampaikan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada pasien.
Penyerahan obat kepada pasien disertai pemberian informasi nama obat, indikasi, aturan pakai seperti, dosis obat, rute (oral, topical), frekuensi penggunaan, waktu minum obat (sebelum/ sesudah makan/ tidak boleh bersamaan dengan obat lain), cara menggunakan obat atau sediaan, cara penyimpanan, berapa lama obat harus di gunakan, hal-hal yang harus di lakukan jika terlupa minum atau menggunakan obat dan menginformasikan kemungkinan terjadinya efek samping (bila perlu) yang akan di alami serta bagaimana mencegah atau meminimalkannya.
d. Mengelolah Patient Medication Record (PMR)
Dilakukan pengelolahan Patient Medication Record (PMR) di Apotek “DAHLIA” untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien sesudah dan sebelum mengkonsumsi obat. Diharapkan dengan adanya Patient Medication Record (PMR) pasien mempunyai taraf hidup yang lebih baik. Patient Medication Record (PMR) biasanya untuk pasien yang menderita penyakit seperti kencing manis, darah tinggi dll.
4.1.3 Administrasi Apotek Secara Umum
a. Sistem pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai pada saat obat diterima atau secara kredit dengan jangkau waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Proses pembayaran obat secara kredit adalah sebagai berikut:
1. Pada saat peneriman obat, pihak PBF akan mengambil faktur asli yang sudah di beri stampel apotek, sedangkan yang lainnya digunakan untuk arsip apotek.
2. Sebelum jatuh tempo pembayaran PBF akan menukarkan faktur asli dengan “tanda terima faktur“ dari apotek. Hal ini merupakan suatu tanda kesepakatan bahwa apotek akan membayar obat yang telah di berikan pada tanggal tertentu biasanya selama 30 hari dan sebagai bukti bahwa faktur asli sudah di terima apotek.
3. Pihak PBF akan memakai “tanda terima faktur” sebagai bukti untuk melakukan tagihan dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Setelah dilakukan pembayaran, maka pihak penagih atau PBF memberikan tanda tangan dan tanggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang merupakan bukti bahwa apotek telah melakukan pembayaran, serta pengambilan “ tanda terima faktur”.
1. Proses pembayaran secara tunai
Pada saat pengiriman obat, apotek langsung melakukan pembayaran kemudian faktur asli atau salinan faktur diberikan ke apotek setelah ditandatangani oleh penerima uang atau pihak PBF. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan tanda tangan, tanda lunas, dan tanggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang merupakan bukti bahwa apotek telah melakukan pembayaran.
2. Proses pembayaran secara kredit
Pada saat pengiriman obat pembayaran secara kredit jatuh tempo paling lama  maksimal 30 hari dari kiriman barang orderan sedangkan paling cepat 10 hari. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan faktur yang akan ditagih, memberikan tanda terima faktur, dengan menuliskan nama PBF, tanggal faktur, no. faktur, total uang, stampel dan tanda tangan penerima faktur.
b. Cara pemberian harga barang
1. Harga untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, kosmetik dan obat tradisional = HNA + PPN 10% + 15 %.
2. Harga untuk obat keras (OWA) dengan pelayanan non resep = HNA + PPN 10% + 25%.
3. Harga untuk obat pelayanan resep non racikan = HNA + PPN 10%  + 25% +  uang jasa Rp 1000.
4. Harga untuk obat pelayanan resep racikan HNA + PPN 10% + 30% + uang jasa Rp 2000 dan harga tambahan resep racikan per kapsul Rp 150, - dan perbungkus puyer  Rp 100, -.