LAPORAN KEGIATAN MAGANG
DI APOTEK “DAHLIA” JL.
CATURWARGA NO. 16 MATARAM
Tanggal, 26 Juli – 7 Agustus 2013
Disusun Oleh
Selfia Mona Peggystia (11.094)
Zaira Ri Apriarti (11.113)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu
wataa’la, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan
“Laporan Kegiatan Magang”. Laporan ini ditulis berdasarkan Kegiatan Magang yang dilaksanakan oleh
penyusun di Apotek “DAHLIA” yang di mulai pada tanggal 26 Juli 2013 sampai
dengan tanggal 7 Agustus 2013.
Atas jasa-jasa yang diberikan secara tulus dan ikhlas
baik mental maupun spiritual untuk mencapai kesempurnaan dan manfaat dari
penulisan laporan kegiatan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan membimbing kami dalam penulisan Laporan Kegiatan Magang, terutama kepada:
1. Apotek ”DAHLIA”, yang telah memberikan izin atau
kesempatan kepada kami untuk melaksanakan Kegiatan Magang yang berlangsung
selama 26 hari. Kegiatan Magang shift 1 pukul 09.00 – 14.00 dan shift 2 pikul
14.00 – 16.00 yang berlangsung selama 13 hari.
2. Ibu Sri Pujiati selaku Apoteker
Pengelola Apotek di Apotek “DAHLIA”.
3. Ibu Cok Istri Widhya U. selaku Asisten Apoteker di Apotek “DAHLIA”
4. Seluruh Karyawan dan Staff di
Apotek “DAHLIA” yang telah membimbing dan
memberikan pelajaran kepada kami selama menjalani Kegiatan Magang ini.
5. Bapak dan Ibu dosen di Akademi
yang sebelumnya telah memberi bekal kepada kami sebelum kami menjalani kegiatan
Magang.
6. Orang tua kami yang telah
memberikan dorongan, baik moral maupun materil dan semua pihak yang tidak dapat
ditulis satu persatu yang telah banyak membantu dalam penyelesaian laporan ini.
Semoga segala kebaikan yang diterima penyusun menjadi amal baik dan
mendapat pahala sepadan dari ALLAH
SWT.
Laporan Kegiatan Magang ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan laporan ini. Semoga Laporan Kegiatan Magang ini memberikan informasi bagi pembaca terutama bagi kami yang
telah menyelesaikan Kegiatan Magang dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan
bagi kita semua.
Mataram, Agustus 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seringkali kita menjumpai orang-orang sakit terutama di
balai-balai kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan juga di apotek. Ada
sekian banyak orang yang sakit yang harus ditakani oleh ahli medis untuk dibantu
dalam penyembuhan penyakit mereka. Peran ahli medis seperti dokter dan perawat
sangat dibutuhkan untuk membantu memeriksa keadaan pasien yang sedang sakit.
Tak hanya dokter dan perawat
saja, ahli farmasi juga sangat dibutuhkan dalam penyembuhan kesehatan.
Tenaga-tenaga farmasi biasanya bekerja di ruang peracikan obat seperti di rumah
sakit, puskesmas, juga di apotek. Dalam penyelenggaraan berbagai upaya
kesehatan, apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat
dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal. Dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, pemerintah telah
menetapkan standar pelayanan kefarmasian yang berasaskan Pharmaceutical Care.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/ MENKES/ SK/ IX/ 2004 Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek meliputi pengelolaan sumber daya dan pelayanan.
Untuk itu, kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sangat
penting untuk selalu di jaga, baik itu kesehatan jasmani dan rohani. Setiap
orang terkadang lalai akan kesehatannya, tidak menjaga pola makan dan jarang
melakukan olahraga. Oleh karenanya, setiap orang harus benar-benar memilih
makanan yang sehat untuk menjaga kesehatan dirinya, seperti makanan empat sehat
lima sempurna. Bisa juga dengan cara meminum suplemen vitamin. Juga melakukan
olahraga yang teratur agar tubuh kita tidak kaku dan merasa sehat, bugar setiap
harinya.
Kegiatan magang ini merupakan kegiatan yang di programkan
oleh institusi untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk terjun
langsung mengaplikasikan teori maupun praktek ilmu yang telah di dapatkan
selama duduk di bangku perkuliahan. Juga mendapatkan pengalaman dan pelajaran
berharga dalam dunia kerja, sehingga wawasan semakin bertambah dengan adanya
kegiatan magang ini.
1.2 Tujuan
Kegiatan Magang
1.2.1 Tujuan
Umum
Dengan
diadakannya kegiatan magang
di Apotek DAHLIA
maka diharapkan agar dapat menghasilkan Tenaga
Farmasi ditingkat Diploma
yang mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan khususnya bidang Farmasi
yang baik dan professional.
1.2.2 Tujuan
Khusus
1. Memberikan
kemudahan bagi lulusan Diploma
Tiga Farmasi dalam memasuki
dunia kerja.
2. Memberikan kesempatan
kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan terpadu
dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan
Kesehatan Farmasi.
3. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan diri yang
sesungguhnya baik sebagai pekerja mandiri terutama yang berkenaan dengan
disiplin.
4. Menerapkan disiplin
dalam bekerja, sikap dan keterampilan yang baik sebagai tenaga kesehatan yang
profesional.
1.3 Manfaat
Kegiatan Magang
1. Peserta magang mampu
menerapkan, memanfaatkan, dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah
didapatkan selama kegiatan magang dalam melaksanakan kegiatan di lapangan
kerja.
2. Untuk memenuhi salah
satu syarat mengikuti Ujian Karya Tulis Ilmiah (KTI)
3. Mahasisiwa mendapatkan
sarana informasi dan pendidkan dalam bidang keFarmasian.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Apotek
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 1027/ Menkes/ SK/ IX/ 2004, apotek adalah tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud
adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Sebelum suatu apotek didirikan harus terlebih
dahulu dilakukan studi kelayakan. Studi kelayakan
adalah suatu kajian yang dilakukan secara menyeluruh mengenai suatu usaha dalam
proses pengambilan keputusan yang mengandung resiko yang belum jelas. Study
kelayakan suatu apotek hanya berfungsi sebagai pedoman atau landasan
pelaksanaan pekerjaan, karena dibuat berdasarkan data-data dari berbagai sumber
yang dianalisis dari banyak aspek.
2.1.1 Fungsi
Apotek
Fungsi apotek menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 265 tentang apotek, pada ketentuan umum
pasal 2, adalah:
a. Pembuatan, pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
b. Penyaluran perbekalan kesehatan di
bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat asli Indonesia, kosmetik,
alat-alat kesehatan, dan
sebagainya.
2.1.2
Peraturan Perundang – Undangan Perapotekan
Ketentuan umum sesuai Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009
Tentang Pekerjaan Kefarmasian pada BAB I Pasal 1 yaitu dalam peraturan pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
a.
Pekerjaan Kefarmasian
adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan
obat, bahan obat dan obat tradisional.
b.
Sediaan Farmasi adalah
obat, bahan obat, obat tradisional,
alat kesehatan dan kosmetika.
c.
Tenaga Kefarmasian
adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker
dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
d.
Pelayanan Kefarmasian
adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang
berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien.
e.
Apoteker adalah sarjana
farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan
Apoteker.
f.
Tenaga Teknis
Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis
Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
g.
Fasilitas Kesehatan
adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
h.
Fasilitas Kefarmasian
adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
i.
Fasilitas Produksi
Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku
obat, obat tradisional, dan kosmetika.
j.
Fasilitas Distribusi
atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk
mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi
dan Instalasi Sediaan Farmasi.
k.
Fasilitas Pelayanan
Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik,
toko obat, atau praktek bersama.
l.
Pedagang Besar Farmasi
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan,
penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
m. Apotek
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker.
n.
Toko Obat adalah sarana
yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas
untuk dijual secara eceran.
o.
Standar Profesi adalah
pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
p.
Standar Prosedur
Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
q.
Standar Kefarmasian
adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi,
distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.
r.
Asosiasi adalah
perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia.
s.
Organisasi Profesi
adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
t.
Surat Tanda Registrasi
Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
u.
Surat Tanda Registrasi
Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah
diregistrasi.
v.
Surat Izin Praktik
Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker
untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi
Farmasi Rumah Sakit.
w. Surat
Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan
Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
x.
Rahasia Kedokteran
adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui
oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
y.
Rahasia Kefarmasian
adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran
dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
z.
Menteri adalah menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
2.2 Tata Cara
Pendirian Apotek
Tata cara pemberian izin apotek sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/ Menkes/ SK/ X/ 2002,
Bab I pasal 7 dan 9, sebagai berikut:
1.
Permohonan izin
apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-1.
2.
Dengan menggunakan
Formulir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya 6
(enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis
kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan
apotek untuk melakukan kegiatan.
3.
Tim Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja
setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3.
4.
Dalam hal
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan,
Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
5.
Dalam jangka waktu
12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Praktek Apoteker
dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
6.
Dalam hal hasil
pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau Kepala Balai POM dimaksud
ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari
kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir
Model APT-6.
7.
Terhadap Surat
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.
Terhadap permohonan
izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 dan atau
pasal 6, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12
(dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan
alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh Formulir Model APT-7
2.3 Aspek
Manajerial
Menurut
Permenkes No. 922/ Menkes/ Per/ X/ 1993 Bab VI pasal 10
dan pasal 11 ayat (1), pengelolaan apotek meliputi:
Pasal 10:
1.
Pembuatan, pengelolaan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau
bahan obat.
2.
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.
Pelayanan
informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pasal 11:
Pelayanan informasi yang dimaksud dalam pasal 10
meliputi:
1.
Pelayanan
informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik
kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya, maupun masyarakat.
2.
Pengamatan
dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat
perbekalan farmasi lainnya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/ Menkes/ SK/ X/ 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/ Menkes/ Per/ X/ 1993, pasal 12
ayat 1, disebutkan bahwa dalam pengelolaan apotek, apoteker berkewajiban
menyediakan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya
terjamin.
2.3.1
Perencanaan Barang
Pengadaan
sediaan farmasi Apotek termasuk di
dalamnya golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropik
dan narkotik dapat berasal langsung dari pabrik farmasi, PBF maupun apotek
lain. Semua pembelian harus dengan faktur pembelian resmi.
Perencanaan komoditas di Apotek yang
akan disediakan pada awal pembukaan Apotek meliputi:
1.
Obat (obat bebas,
obat bebas terbatas, obat keras) baik dalam bentuk paten maupun generik.
2.
Obat tradisional.
3.
Alat-alat
kesehatan: alat pengetes kehamilan (test
pack), alat-alat kedokteran seperti termometer, kasa untuk membersihkan
luka, masker dan lain sebagainya.
4.
Lain-lain:
perlengkapan bayi, madu, susu, makanan dan minuman suplemen serta perbekalan
kesehatan rumah tangga.
Beberapa
pertimbangan yang harus dilakukan Apoteker pengelola Apotek di dalam
melaksanakan perencanaan pemesanan barang yaitu, memilih pedagang besar farmasi
(PBF) yang memberikan keuntungan dari segala segi, misalnya harga yang
ditawarkan murah, ketepatan waktu pengiriman, diskon dan bonus yang diberikan
sesuai, jangka waktu kredit yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian
obat-obat yang hampir kadaluarsa.
Pemilihan
obat yang disediakan Apotek berdasarkan pada:
a.
Anggaran yang ada
di Apotek
Pemilihan obat
mempertimbangkan anggaran yang ada di
apotek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekurangan dana pada
operasional apotek selanjutnya.
b.
Budaya masyarakat
Pandangan masyarakat terhadap
obat, pabrik obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi dalam hal pemilihan
obat-obatan khususnya obat-obat tanpa resep. Demikian juga budaya masyarakat
yang senang berobat kedokter, maka apotek perlu memperhatikan obat-obat yang
sering diresepkan dokter tersebut.
c.
Tingkat
perekonomian
Tingkat ekonomi
masyarakat disekitar apotek juga akan mempengaruhi daya beli terhadap
obat-obatan. Jika masyarakat sekitar memiliki tingkat perekonomian menengah ke
bawah, maka apotek perlu menyimpan obat yang harganya terjangkau seperti obat
generik berlogo. Demikian pula sebaliknya, jika masyarakat sekitar memiliki
tingkat perekonomian menengah ke atas yang cenderung memilih obat-obat paten,
maka apotek juga harus menyedikan obat paten yang sering diresepkan (Hartini,
dkk. 2007).
Tujuan
perencanaan adalah agar proses pengadaan perbekalan farmasi/ obat yang ada di
apotek menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan anggaran yang
tersedia.
Faktor-faktor
yang harus dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan pengadaan perbekalan
farmasi:
1) Pemilihan pemasok
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain: legalitas pemasok (PBF), Service, meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada
tidaknya diskon atau bonus, layanan obat kadaluarsa dan tenggang waktu
penagihan, kualitas obat, perbekalan farmasi lain dan pelayanan yang
diberikan, ketersediaan obat yang dibutuhkan, harga
yang ditawarkan.
2) Ketersediaan barang/ perbekalan
farmasi
Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain sisa stok, rata-rata
pemakaian obat dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu
tunggu pemesanan. Pemilihan metode perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan
anggaran masing-masing apotek. Adapun
metode perencanaan perbekalan farmasi yang ada seperti metode konsumsi, metode
epidemiologi, dan kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi.
2.4
Penyimpanan dan Pengelolaan Obat Rusak, Kadaluarsa
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/ MenKes/ Per/ X/ 1993 pasal 12
ayat (2), menyebutkan bahwa obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena
sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus
dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan yang dimaksud
dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti, dibantu oleh
sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh
petugas yang ditunjuk Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pada
pemusnahan dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang
ditandatangani oleh Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan petugas
Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pemusnahan obat-obat narkotika dan
psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh apoteker dengan disaksikan
oleh petugas Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.
Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker
dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.
Prosedur tetap
pemusnahan sediaan farmasi:
a. Melaksanakan
inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan
dimusnahkan.
b. Menyiapkan
administrasi (berupa laporan dan berita acara pemusnahan).
c. Mengkoordinasikan
jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait.
d. Menyiapakn
tempat pemusnahan.
e. Melakukan
pemusnahan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.
f. Membuat
laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan sekurang-kurangnya memuat:
1. Waktu
dan tempat.
2. Nama
dan jumlah sediaan.
3. Nama
apoteker pelaksana.
4. Nama
saksi.
5. Laporan
pemusnahan sediaan farmasi dan perbekaln kesehatan ditandatangani apoteker dan
saksi.
2.5
Pengelolaan SDM
Kelancaran
kegiatan pengelolaan apotek ditentukan oleh pengelolaan sumber daya manusia
yang terlibat dalam kegiatan perapotekan tersebut. Sumber daya manusia
merupakan aset terbesar dari apotek itu sendiri sehingga sumber daya manusia
yang ada harus sesuai dengan spesifikasi dan menguasai bidang pekerjaannya.
Pengelolaan tersebut dilakukan terhadap seluruh komponen tenaga kerja di dalam
institusi apotek tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola
sumber daya manusia adalah:
a.
Kesejahteraan karyawan
Yang termasuk
kesejahteraan karyawan di antaranya: upah, jaminan kesehatandan sosial, tips,
seragam, dan lain-lain.
b.
Tempat kerja
Tempat kerja harus memberikan rasa
aman dan nyaman,
mempunyai kamar mandi dan tempat ibadah.
c.
Komunikasi dan
kerjasama
Komunikasi dibentuk
dengan menjaga hubungan yang harmonis dan terbuka. Sebaiknya diadakan pertemuan
rutin untuk membicarakan masalah yang kemungkinan timbul. Kerja sama yang baik
antar personal akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan nyaman sehingga
tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen. Oleh karena itu diperlukan
pembagian yang jelas antara: tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban untuk
tiap-tiap bagian.
d.
Peningkatan ilmu
Karyawan diberi kesempatan untuk
meningkatkan ilmu yaitu mengenai informasi terbaru dan produk baru, serta untuk
mengikuti pelatihan dan pengembangan ketrampilan.
2.6 Definisi
Apoteker
Pengertian
apoteker menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adalah mereka yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 untuk menjadi
apoteker pengelola apotek harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut
adalah bahwa seorang apoteker sudah mempunyai ijazah yang telah terdaftar pada
Departemen Kesehatan, telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai apoteker,
memiliki surat ijin dari menteri, memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan
mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker, dan tidak bekerja di suatu
perusahaan farmasi serta tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek
lain.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adapun tugas dari
apoteker pengelola apotek. Pertama, apoteker wajib melayani sesuai dengan
tanggung jawab dan keahlihan profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat. Kedua, apoteker tidak diijinkan untuk menganti obat generic yang
ditulis di dalam resep dokter dengan obat paten. Ketiga, apabila dalam hal ada
seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka
apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat.
Keempat, apoteker wajib memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan
penggunaan obat kepada pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional
atas permintaan masyarakat. Kelima, apabila apoteker menganggap bahwa dalam
resep terdapat kekeliruan atas penulisan resep yang tidak tepat maka apoteker
wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Keenam, apabila
dokter tetap pada pendiriannya resep yang ditulis benar maka apoteker meminta
pernyataan secara tertulis dari dokter yang bersangkutan untuk menyatakan
secar tertulis atau membubuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep. Ketujuh,
salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker. Kedelapan, apabila apoteker
berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apaotek maka apoteker dapat menunjukkan
apoteker pendamping. Kesembilan, apabila apoteker berhalangan melakukan
tugasnya lebih dari dua belas tahun secara terus menerus maka surat ijin apotek
atas nama apoteker bersangkutan dicabut.
2.6.3
Tugas Utama Apoteker
1. Meningkatkan
akurasi pelayanan resep.
2. Melaksanakan
pengawasan mutu eksternal dan internal.
3. Melakukan
konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat.
4. Memberikan
informasi kepada pasien tentang obat generik dan non generic.
5. Mampu
mempertanggung jawabkan OKT/ psikotropik.
Tanggung jawab:
1. Melakukan
kontrol terhadap akurasi pelayanan resep.
2. Memastikan
adanya pengawasan mutu ekternal dan internal.
3. Memastikan
adanya konsultasi dengan dokter terhadap efek samping obat.
4. Memastikan
pemberian informasi kepada pasien tentang obat generik/ non generic.
5. Dapat
dipertanggungjawabkan pemakaian OKT/ Psikotropika.
Wewenang:
1. Melihat
waktu kadaluarsa obat.
2. Menadatangani
Surat Pesanan Obat.
3. Menantatangani
Surat Pesanan Obat Narkotika.
2.7 Definisi
Asisten Apoteker
2.7.1
Tugas Utama Asisten Apoteker
1. Mampu
menyiapkan kebutuhan obat untuk pasien rawat jalan/ rawat inap.
2. Mampu
menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter.
3. Mampu
berkomunikasi dengan dokter,perawat, pasien.
4. Mampu
memberikan informasi yang jelas tentang petunjuk pemakaian obat.
5. Mampu
meninformasikan stok obat per hari.
6. Mampu
mempertanggung jawabkan pemakaian OKT/ Psikotropika.
Tanggung
Jawab:
1. Menyiapkan
obat untuk kebutuhan pelayanan.
2. Menyerahkan
obat yang sudah disiapkan.
3. Memberikan
petunjuk yang jelas tentang aturan pemakaian obat.
4. Melakukan
komunikasi dengan dokter, perawat apabila diperlukan.
5. Memberikan
pelayanan yang ramah kepada pasien.
6. Menginformasikan
stok obat harian.
7. Mempertanggungjawabkan
pemakaiain OKT/ Psikotropika.
Wewenang:
1. Memberikan
pelayanan copy resep kepada pasien.
2. Memberikan
pelayanan obat OKT/ Psikotropika.
2.8 Definisi
Pelayanan Kesehatan
Menurut
ketentuan undang–undang kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
definisi pelayanan kesehatan adalah upaya kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat.
2.8.1
Pelayanan Obat Non Resep
Dalam hal ini
pelayanan obat non resep merupakan pelayanan yang diberikan oleh tenaga farmasi
kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri, yang lebih dikenal
dengan swadimedikasi.
Obat untuk swamedikasi meliputi obat–obat yang digunakan tanpa resep yang
meliputi obat wajib apotek, obat bebas, dan obat bebas terbatas.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 912/ MENKES/ PER/ X/ 1993, obat yang dapat
diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
a. Tidak di kontraindikasikan
untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia, dan usia diatas 65
tahun.
b. Pengobatan sendiri
dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c. Pelanggan tidak
memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d. Penggunaan diperlukan
untuk penyakit yang prelevensinya tinggi di Indonesia.
e. Obat dimaksud memiliki
rasio khasiat keamanan yang dapat di pertanggungjawabkan untuk pengobatan
sendiri.
2.8.2
Pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Komunikasi adalah proses pembentukan penyampaian, penerimaan, dan pengelolan
pesan yang terjadi di dalam diri seseorang atau diantara dua orang atau lebih
dengan satu tujuan. Informasi adalah penerangan, keterangan, pemberitahuan,
yang ditujukan kepada pasien terhadap resep yang diberikan mengenai nama obat,
indikasi obat, dosis, cara penggunaan, dan reaksi khusus yang ditimbulkan oleh
obat tersebut dimana informasi ini diberikan di apotek. Edukasi merupakan
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan ditujukan kepada
pasien seputar obat yang dikonsumsi seperti obat yang mempunyai penyimpanan
khusus dan batas maksimal pemakaian obat serta efek samping obat yang
membingungkan pasien. (Sidharta: 2002).
Dalam memberikan pelayanan KIE di apotek hendaknya apoteker dan asisten apoteker
dalam penyerahan obat, sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan
pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Bukan hanya itu
saja penyerahan obat juga disertai dengan pemberian informasi. Dalam hal
pemberian informasi tersebut, apoteker harus memberikan informasi yang benar,
jelas, dan akurat serta mudah
dimengerti. Pertama, pemberian informasi yang jelas pemilihan obat, sehingga
obat dapat digunakan secara tepat, aman dan rasional. Kedua, pemberian
informasi tentang cara penggunaan obat yang benar agar tujuan pengobatan dapat
tercapai. Ketiga, pemberian informasi tentang efek samping obat dan hal–hal
lain yang perlu diperhatikan selama pemakaian obat berlangsung.
Apoteker hendaknya juga mampu menjalin komunikasi dengan tenaga kesehatan lain
termasuk dokter. Komunikasi tersebut misalnya memberikan informasi tentang obat
baru atau tentang produk obat yang sudah ditarik. Apoteker sebaiknya juga aktif
mencari masukkan tentang keluhan pasien terhadap obat–obat yang di konsumsi.
Tidak hanya itu saja, apoteker juga mencatat keluhan pasien untuk dilaporkan ke
dokter dengan cara demikian apoteker dapat berkomunikasi tentang efek samping
obat dengan dokter.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa peranan tenaga farmasi sangat
dibutuhkan dalam pelayanan KIE untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat
terutama yang berkaitan dengan pengkonsumsian obat.
2.8.3
Pelayanan Obat Resep
2.8.3.1
Definisi Resep
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 919/ MENKES/ PER/ X/ 199, definisi resep
adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, kepada
apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Indonesia, 1993)
2.8.3.2
Pelayanan Resep
Dalam pelayanan
resep maka langkah–langkah yang harus dilalui yaitu: pasien menyerahkan resep
di apotek kapada petugas farmasi yang ada di apotek tersebut, petugas memriksa
keabsahan dari resep tersebut, jika sudah benar dilakukan perhitungan harga,
jika pasien setuju dengan harga yang ditawarkan maka pasien membayar obat
tersebut di kasir, kemudian menanyakan ingin dibuatkan kuitansi atau copy resep
atau tidak. Setelah proses tersebut dilalui beralih ke proses peracikan dengan
memberi nomor pada resep. Resep tersebut kemudian dikerjakan setelah obat yang
diperlukan diambil dilihat pada resep jika perlu di racik maka di racik
terlebih dahulu jika tidak maka proses yang kedua selesai. Proses yang ketiga
beri etiket sesuai resep, kemudian bungkus dan cek kembali sebelum diserahkan
ke pasien. Berikan obat tersebut disertai dengan pelayanan KIE. Hal–hal yang
perlu diperhatikan dalam pelayanan resep antara lain sebagai berikut:
1. Pelayanan resep
sepenuhnya adalah tanggung jawab dari apoteker pengelola apotek.
2. Apoteker tidak
diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dokter
dengan obat paten.
3. Apabila dalam hal ada
seorang pasien tidak mampu membayar obat yang tertulis di dalam resep maka apoteker
wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat.
4. Apoteker wajib
memberikan informasi mengenai yang berkaitan dengan penggunaan obat kepada
pasien dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan
masyarakat.
5. Apabila apoteker
menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruhan atas penulisan resep yang
tidak tepat maka apoketer wajib memberitahukan hal tersebut kepada dokter
penulis resep.
6. Salinan resep harus
ditandatangani oleh apoteker.
7. Resep harus dirahasiakan
dan disimpan di apotek dalam jangka waktu tiga tahun. Resep atau salinan
resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat
penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas lain
yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.9 Pengertian
Obat
Obat adalah
benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala,
atau mengubah proses kimia dalam tubuh.
Obat adalah
suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam
menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk
memperelok atau memperindah badan atau baagian badan manusia termasuk obat
tradisional.
Penggolongan obat:
1) Obat bebas merupakan
obat yang dapat di beli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam
batas dosis yang di anjurkan. Dengan
tanda lingkaran bulat warna hijau dengan garis tepi hitam. Contohnya: Pamol
dan Dumin yang berisi paracetamol.
2) Obat bebas terbatas
(daftar W=waarschuwing=peringatan) adalah obat keras yang dapat diserahakan
tanpa dengan resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat
itu. Kemudian
diberi tanda lingkaran bulat warna biru dan garis tepi warna hitam serta diberi
tanda peringatan. Contohnya:
Antiza yang berisi Dextromethorpan
HBr, paracetamol dan phenylpropanolamin HCl.
3) Obat Keras (daftar G=ggeverlink=berbahaya)
merupakan semua obat yang memiliki takaran/ dosis maksimum yang tercantum
dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah di beri tanda khsusus
lingkaran bulat warna merah
dengan garis tepi hitam dan huruf “K” ditengah yang menyentuh garis
tepi seperti Ranitidine, Antasida, dll.
4) Psikotropika (obat
berbahaya) merupakan obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau
menenangkan, mengubah
pikiran/ perasaan/ kelakuan seseorang. Psikotropika meiliki garis tepi merah
dan ditengahnya tanda palang merah. Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada
digolongkan menjadi:
a) Psikotropika
Golongan I: hanya
digunakan untuk kepentingn pengembangan iptek dan tidak untuk pengobatan.
Potensi ketergantungan sangat kuat. Contoh: MDMA,
Psilosin, mescalin.
b) Psikotropika
Golongan II: untuk
kepentingan iptek dan untuk pengobatan. Potensi ketergantungan kuat. Contoh: Ampetamin,
Fenetilina
c) Psikotropika
Golongan III: psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom
ketergantungan. Contoh:
Amobarbital, Flunitrazepam, Siklobarbital.
d) Psikotropika
Golongan IV: psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan/ atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contoh:
Diazepam.
5) Narkotika (obat bius
daftar O=opium) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan
iptek serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi)
yang sangat merugikan masyarakat dan individu apabila digunakan tanpa
pembatasan atau pengawasan dokter: misalnya opium, codein, morfin, petidin.
Narkotika
dibedakan dalam beberapa golongan:
a) Golongan I: dilarang untuk kesehatan,
ilmu pengetahuan dan laboratorium. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
b) Golongan
II: untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan. Contoh: Morfin,
Pethidin.
c) Golongan
III: untuk kesehatan dan
ilmu pengetahuan. Contoh: Codein,
garam-garam Narkotika.
6) Obat Wajib Apotek atau
OWA yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA),
hanya bisa didapatkan di apotek. APA
boleh memberikan obat keras, persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan
OWA.
1. Apoteker wajib
melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta
penyakit yang diderita. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang
boleh diberikan kepada pasien.
2. Apoteker wajib
memberikan informasi obat secara benar mencakup indikasi, kontraindikasi, cara
pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta
tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
a)
Contoh obat OWA:
1. Obat Antiinflamasi (Cinolon,
Desolex, Eloskin, Hufacort).
2. Saluran Cerna (Fordin,
Acran, Almacon, Dexanta).
3. Antialergi (Benadryl,
Aldisa SR, Cetirizine).
4. Hormon (Andriol,
Genotropin, dan Tostrex).
7) Obat Generik yaitu obat
dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Contohnya: asam
mefenamat, paracetamol, ranitidine, meloxicam.
8) Obat Generik Berlogo
merupakan obat yang memiliki nama resmi tetapi berkemasan seperti obat paten
contohnya pamol yang berisi paracetamol.
9) Obat Paten merupakan
obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa
dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya dikatakan obat
paten apabila sudah mencapai 3 tahun pabrik yang memproduksi didirikan.
10) Jamu merupakan obat
tradisional yang didapat dari bahan alam (mineral, tumbuhan, atau hewan), diolah
secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan
tradisional. Contohnya
racikan turun
temurun.
11) Obat Esensial yaitu
obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan
tercantum dalam daftar obat esensial nasional (DOEN) yang ditetapakan oleh
menteri kesehatan.
12) Obat Jadi merupakan
obat dalam keadan murni atau campuran dalam bentuk pil, tablet, kapsul, suppositoria, salep sesuai dengan FI
atau buku resmi lainnya.
13) Fitofarmaka merupakan
sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara
ilmiah dengan uji pra klinik atau klinik. Mempunya logo sama seperti jamu
lingkaran warna hijau dengan gambar bintang bercabang didalamnya. Contohnya:
stimuno dan tensigard.
BAB III
KEGIATAN
MAGANG
3.1 Profil
Apotek
Lokasi Apotek DAHLIA di
JL. CATURWARGA NO. 16 MATARAM, dimana apotek tersebut
terletak dipersimpangan jalan raya yang sangat ramai. Lalu-lalang kendaraan
melewati apotek tersebut. Apotek ini juga sangat ramai dikunjungi oleh
pasien-pasien yang ingin membeli obat, menyerahkan resep dari dokter, dan
lain-lain. Sebelum melewati apotek DAHLIA ini, terdapat rumah sakit Islam yang
memang telah bekerjasama dengan apotek DAHLIA, juga banyak rumah sakit lain
yang telah bekerjasama dengan apotek tersebut. Sehingga ketika apotek ini buka
pada jam kerja sangat ramai dan memang letaknya strategis.
3.1.1
Deskripsi Gedung dan Tata Ruang
3.1.2 Luas Bangunan
Luas bangunan
Apotek DAHLIA sekitar 200 meter persegi dilengkapi dengan ruang Laboratorium Klinik yang memang khusus
dimiliki oleh apotek ini, juga tersedia
lahan parkir yang cukup untuk
pengunjung Apotek DAHLIA.
Performance
Lingkungan fisik
suatu Apotek merupakan faktor utama yang mempengaruhi kesuksesan suatu Apotek.
Rancangan dan suasana Apotek , jasa yang diberikan serta pembagian tempat untuk
golongan barang semuanya perlu.
Bangunan Apotek DAHLIA terbuat dari dinding
tembok yang permanen yang kuat dan tahan air, serta permukaan didesain
sedemikian rupa sehingga tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan. Atap
dipilih dari bahan yang berkualitas sehingga tidak mudah bocor dengan
langit-langit bagian dalam terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak. Sedangkan
lantainya terbuat dari keramik, di ruang tunggu terdapat televisi yang tersedia untuk pengunjung yang sedang
menunggu obatnya diracik. Sebelum memasuki Apotek DAHLIA ini, akan terlihat
papan nama “Apotek
DAHLIA” berukuran
1 x 3 m yang tertuliskan nama Apotek
DAHLIA, dan identitas didalam memuat alamat
Apotek, nama Apoteker SIP/ SIK,
serta beberapa dokter praktek dengan ukuran 60 x 40 cm.
3.1.3
Kelengkapan Bangunan
Kelengkapan Bangunan Apotek DAHLIA dilengkapi dengan:
1. Memiliki ventilasi dan
sistem sanitasi yang baik dan memenuhi persyaratan hygiene lainnya.
2. Memiliki penerangan yang cukup untuk
menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek dengan baik.
3. Memiliki sumber air
yang memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Memiliki
musholla dan juga dapur kecil yang dilengkapi dengan beberapa alat masak.
5. WC dan kelengkapan
bangunan Apotek lainnya.
3.1.4
Identitas Apotek
Pada halaman
terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata APOTEK, Apotek harus
dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. Papan nama harus
mencantumkan tulisan tentang logo, nama dan alamat Apotek, dan jam kerja
Apotek. Untuk identitas dalam digunakan papan nama dengan ukuran 60 x 40 cm
yang dipasang di ruang tunggu dengan mencantumkan: (1) nama Apotek, (2) nama
Apoteker Pengelola Apotek (APA), (3) Nomor SP/ SK Apoteker dan SIA,
(4) nomor telepon Apotek. Semua tulisan warna hitam dengan dasar putih.
3.2 Tata Ruang
1. Ruang tunggu
Ruang tunggu
harus memberikan kenyamanan bagi pasien, dimana terdapat kursi tunggu, TV,
brosur tentang bebagai macam obat, poster berbagai macam obat/ multi vitamin serta terdapat etalase-etalase tempat menaruh obat.
2. Ruang Pelayanan
Dalam ruang
pelayanan dilakukan kegiatan penerimaan resep, penyerahan resep serta
pembayaran resep.
Sewaktu penyerahan obat oleh Apoteker, dilakukan pemberian komunikasi,
informasi, dan edukasi (KIE) kepada pasien dan apabila diperlukan dapat
dilakukan kegiatan konsultasi. Juga
kegiatan swamedikasi oleh pasien kepada tenaga kerja yang ada di Apotek.
3. Ruang Apoteker
Ruang apoteker
terletak disebelah ruang tempat obat-obatan sekaligus
peracikan.
4. Ruang Peracikan
Terdapat meja
peracikan yang dilengkapi dengan peralatan
peracikan, lemari penyimpanan obat, lemari narkotik-psikotropik, lemari
penyimpanan
peralatan peracikan dan lemari es
untuk sediaan suppositoria. Dalam ruangan ini
dilakukan kegiatan mulai dari menghitung
bahan obat pada resep, penyiapan obat,
peracikan, pengemasan, dan pemberian etiket
serta pengecekan obat supaya tidak terjadi kesalahan dalam proses yang
dilakukan.
5. Gudang
Gudang digunakan
sebagai tempat persediaan obat/ stok
Apotek yang ditempatkan pada lemari kayu.
6. Tempat pencucian alat
Yang terletak didekat meja peracikan
obat.
7. Ruang
solat (musholla).
8. Ruang dapur yang dilengkapi dengan beberapa alat masak.
9. Kamar
mandi/ toilet.
3.3
Perlengkapan dan Peralatan Apotek
3.3.1
Perlengkapan Apotek
Perlengkapan
yang digunakan untuk menunjang kegiatan Apotek “DAHLIA” antara lain:
1.
Lemari kaca/ etalase
untuk obat bebas/ bebas terbatas/ obat tradisional serta alat-alat kesehatan.
2.
Keranjang kecil obat yang ditempelkan ditembok merupakan tempat vitamin/
multi vitamin.
3.
Lemari khusus untuk
menyimpan obat golongan psikotropik. Lemari ini terbuat dari kayu dan harus terkunci rapat karena obat-obat psikotropik.
4.
Lemari berukuran
besar untuk menyimpan obat bebas, obat bebas terbatas, serta lemari besi untuk
obat generik, obat wajib apotek, dan lemari khusus untuk sediaan sirup.
5.
Lemari es (kulkas)
untuk menyimpan sediaan suppositoria.
6.
Lemari besar untuk
menyimpan sediaan injeksi.
7.
Lemari besar untuk
menyimpan sediaan tetes mata dan tetes telinga.
8.
Lemari kayu
berukuran agak besar untuk menyimpan sediaan salep.
9.
Lemari untuk arsip.
10. Meja dan kursi kerja serta lemari tempat
penyimpanan pustaka penunjang.
11. Lemari tempat penyimpanan stok obat.
12. Meja peracikan serta kursi, juga tempat mencuci alat-alat peracikan.
3.3.2
Peralatan Apotek
Dalam lampiran
Kepmenkes No. 1332 tahun 2002, dituliskan tentang perincian persyaratan peralatan apotek yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1.
Alat pembuatan,
pengolahan dan percikan seperti mortir beserta stampernya, sudip, lap, kapas, gelas ukur.
2.
Wadah pengemasan dan
pembungkus untuk penyerahan obat seperti, etiket untuk sediaan bentuk solida,
klip plastik dan kantong plastik, etiket untuk sediaan bentuk tablet, sirup etiket untuk
sediaan obat luar, kertas perkamen, cangkang kapsul.
3.
Perlengkapan
administrasi untuk ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan, Apotek “DAHLIA” melengkapi sistem
administrasinya dengan membuat, blanko pemesanan obat, blanko pemesanan psikotropik, blanko
tanda terima faktur, blanko kwitansi
dan nota penjualan, blanko copy resep, kartu stok obat untuk pelayanan, kartu
stok gudang, buku daftar harga obat dan perbekalan farmasi lainnya, buku
penjualan harian, buku pembelian, buku defekta, buku kadaluarsa (ED), buku
pencatatan psikotropika,
buku penerimaan dan pengeluaran kas, format laporan penggunaan psikotropik, format
laporan pemusnahan psikotropik,
format laporan pemusnahan obat, alat-alat tulis, gunting, cutter, slotip, lem
kertas, kalkulator, stempel Apotek.
4.
Putaka-pustaka yang
menunjang pelayanan kefarmasian seperti, ISO, MIMS, serta buku penunjang lain.
3.4 Visi dan
Misi Apotek
3.4.1 Visi
Apotek
Visi pendirian Apotek “DAHLIA”
adalah memberikan pelayanan yang cepat tepat dan bermutu bagi masyarakat dan balai-balai kesehatan.
3.4.2 Misi
Apotek
1.
Melaksanakan pelayanan
kefarmasian, terutama KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) serta konsultasi
terkait obat secara tepat berdasarkan ilmu pengetahuan dan konsep Parmaceutical Care.
2.
Berinteraksi dan
bekerja sama secara efektif dengan lembaga pelayanan kesehatan.
3.
Menyediakan obat yang
bermutu dengan harga terjangkau guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4.
Mensejahterakan
karyawan yang terlibat di dalamnya.
5.
Apotek “DAHLIA” menyelenggarakan
pengabdian profesi Apoteker sekaligus sebagai unit usaha yang dapat memberikna
keuntungan bagi pemiliknya.
3.5 Tujuan
Pendirian Apotek
Tujuan pendirian
Apotek DAHLIA adalah untuk menghasilkan
dan mengembangkan modal serta meningkatkan keterampilan berwirausaha dengan
tetap mendahulukan kepentingan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada
pasien (Patient Oriented) tidak hanya berorientasi pada keuntungan
semata (Profit Oriented).
3.5.1 Manfaat
Pendirian Apotek
Pendirian Apotek
DAHLIA diharapkan mampu
memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai salah satu tempat penyediaan dan
penyalur perbekalan farmasi yang terjamin mutu dan keamanannya serta mudah
didapatkan pasien, memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan
terutama yang berhubungan dengan obat dan alat kesehatan, meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai obat serta alat kesehatan.
Sedangkan
manfaat bagi farmasis (Apoteker) sebagai pengabdian profesis seorang Apoteker
yang telah mengucapkan sumpah jabatan terhadap masyarakat guna meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang obat-obat dan alat kesehatan, tempat apoteker dalam belajar untuk
menambahkan wawasan, tempat wirausaha yang mendatangkan profit/ keuntungan.
3.5.2 Kegiatan
Magang
· Memahami
tentang aspek pengolahan obat di apotek
a.
Dapat memahami
proses perencanaan perbekalan farmasi di apotek.
b.
Dapat memahami
proses pengadaan obat dan perbekalan farmasi di apotek.
c.
Dapat memahami
proses penerimaan obat dan perbekalan farmasi dari pabrik besar farmasi.
d.
Mengetahui proses
penyimpanan obat dan perbekalan farmasi di apotek.
e.
Mengetahui proses
pengolahan obat kadaluarsa.
f.
Mengetahui
bagaimana obat psikotropik (perencanaan, pengadaan, pendistribusian).
·
Memahami tentang
aspek pelayanan kefarmasian di apotek
a.
Mengetahui
pelayanan obat atas resep.
b.
Mengetahui
pelayanan obat tanpa resep (obat
bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek).
c.
Memberikan KIE
(komunikasi, informasi, edukasi) yang baik dan benar kepada pasien.
d.
Mengelola PMR (
Patient Medical Record ).
·
Memahami
administrasi terkait dengan laporan
a.
Mengetahui proses
pelaporan obat narkotik.
b.
Mengetahui proses
pelaporan obat psikotropik.
·
Memahami
administrasi apotek secara umum
a.
Mengetahui sitem
pembelian obat dan perbekalan farmasi.
b.
Mengetahui sistem
pembayaran.
c.
Mengetahui cara
memberikan harga barang.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN
EVALUASI
Kegiatan Magang mahasiswa Akademi Farmasi Putera Indonesia di Apotek “DAHLIA” JL.
CATURWARGA NO. 16 MATARAM Lombok Barat, NTB dilaksanakan
pada tanggal 26 Juli - 7 Agustus 2013.
Jadwal magang: shift
pagi pukul 09.00 – 14.00 dan shift siang pukul 14.00 – 16.00
selama 13 hari.
4.1 Aspek
Pengelolaan Obat di Apotek
4.1.1 Proses Perencanaan Perbekalan Farmasian di Apotek DAHLIA
Perencanaan
perbekalan farmasi di Apotek “DAHLIA” yang akan disediakan meliputi, obat bebas, obat
bebas terbatas, obat keras baik dalam bentuk paten maupun generik, obat
tradisional seperti jamu, alat-alat kesehatan meliputi alat tes kehamilan (test pack), alat-alat kesehatan seperti termometer, spuit,
abocath, inpuset, kasa untuk
membersihkan luka, masker dan lain sebagainya. Juga bisa di lengkapi dengan
perlengkapan bayi, madu, susu, makanan dan minuman suplemen.
Beberapa
pertimbangan yang dilakukan Apoteker pengelola Apotek di dalam melaksanakan
perencanaan pemesanan barang yaitu, memilih Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang
memberikan keuntungan dari segala segi, misalnya harga yang ditawarkan murah,
ketepatan waktu pengiriman, diskon dan bonus yang diberikan sesuai, jangka
waktu kredit yang cukup, serta kemudahan dalam pengembalian obat-obat yang
hampir kadaluarsa. Perencanaan perbekalan farmasi di apotek “DAHLIA” didasarkan
pada keuangan atau anggaran yang ada di Apotek, dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya kekurangan dana pada operasional apotek selanjutnya. Jumlah barang
habis yang merupakan fast maupun slow moving juga masuk pertimbangan
dalam perencanaan perbekalan farmasi. Yang telah dicatat atau didata dibuku
defecta.
Pengadaan barang di Apotek “DAHLIA” dilaksanakan untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan pembeli dengan mempertimbangkan faktor-faktor
ekonomis.
Pengadaan perbekalan farmasi
di apotek “DAHLIA” meliputi:
1. Barang-barang lama yang telah habis.
2. Barang-barang baru yang banyak
dibutuhkan (dipesan) oleh konsumen.
Pengadaan barang di apotek
dilakukan melalui beberapa cara:
1. Pemesanan melalui PBF
Proses pengadaan barang di
Apotek “DAHLIA” dengan cara pemesanan
melalui PBF yaitu pertama dengan melakukan
persiapan.
Persiapan dilakukan untuk mengetahui persediaan
yang dibutuhkan apotek untuk melayani pasien/ pembeli. Adapun persiapan yang dilakukan yaitu dengan melihat/ memeriksa
langsung persediaan yang habis atau melihat buku catatan stok sehingga jika
barang habis langsung dicatat dalam buku defecta yang kemudian dikelompokkan
menurut PBF asal (PBF tempat pemesanannya). Selanjutnya pemesanan dilakukan
dengan cara langsung ke PBF
melalui telepon maupun pesan dan melalui salesman yang datang ke apotek. Pemesanan
dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan Apoteker
untuk setiap supplier. Surat pesanan apoteker minimal dibuat 2 lembar
(yang asli untuk PBF dan copyannya untuk apotek) dan ditandatangani oleh
apoteker. Surat Pesanan Apoteker psikotropik dibuat 2 lembar.
1. Pembelian di Apotek lain
Proses pengadaan barang di Apotek “DAHLIA” dengan cara pembelian di
Apotek lain yaitu pertama dilakukan persiapan. Persiapan yang dilakukan
sama seperti pada persiapan
pemesanan melalui PBF. Selanjutnya pembelian dilakukan dengan cara datang langsung ke Apotek dan
membeli sejumlah barang maupun melalui telepon yang dipesan Apotek
“DAHLIA”.
2.
Konsinyasi
Perusahaan
datang ke Apotek menitipkan barangnya dengan kesepakan harga kemudian Apotek
menjual dengan menambahkan beberapa persen dari modal yang diberikan perusahaan
kemudian diserahkan kepada perusahaan tersebut sebesar modal yang diberikan
perusahaan setelah barang tersebut terjual habis.
a. Penerimaan Obat
Setelah menerima barang kiriman harus mencocokkan barang dengan faktur dan
copy surat pesanan mengenai jumlah
barang, nama barang, keadaan barang, no bacth, harga satuan, perhitungan
harga dan tanggal kadaluarsa. Bila ada obat yang mendekati kadaluarsa (ED), dicatat
dalam buku tersendiri dengan urutan tanggalnya dan di return atau di kembalikan.
Jumlah barang yang diterima harus sesuai dengan faktur karena
bila tidak sesuai akan sangat bermasalah dalam proses pembayaran. Keadaan barang
juga harus dilihat, apakah barang yang diterima cacat atau tidak. Apabila ada
yang cacat atau jelek maka sebaiknya barang tersebut segera direturn atau
dikembalikan kepada PBF yang bersangkutan sehingga barang bisa ditukar dengan
barang yang baru. Nomer batch yang diterima haruslah sama. Jadi dalam melihat no. batch
haruslah benar-benar teliti. Pemeriksaan tanggal kadaluarsa juga
harus cermat karena hal ini berhubungan dengan kualitas obat yang akan
diberikan kepada pasien. Obat yang diterima haruslah memiliki tanggal
kadaluarsa minimal dua tahun karena dalam pengadaan barang biasanya
direncanakan obat tersebut habis dalam kurun waktu satu tahun.
Faktur memiliki dua rangkap dimana faktur yang asli akan dipegang oleh PBF
sedangkan yang fotocopyan akan dipegang oleh Apotek. Dalam faktur
tersebut terdapat tanda tangan dari pihak PBF-nya dan dari pihak penerima barang
yaitu petugas gudang yaitu untuk faktur
untuk obat narkotik dan psikotropik harus dengan tanda tangan apoteker
pengelola apotik (APA). Sedangkan untuk faktur obat bebas dan obat bebas
terbatas boleh dengan tanda tangan asisten apoteker saja. Faktur yang dipegang oleh PBF merupakan bukti yang akan
dijadikan sebagai tanda penagihan kepada apotek.
b. Penyimpanan Barang
Perlengkapan dan alat penyimpanan di
Apotek “DAHLIA” memiliki perbekalan
farmasi seperti lemari dan rak penyimpanan, obat botol dengan ukuran tertentu, jenis dan jumlah sesuai
dengan kebutuhan, penyusunan dan penyimpanan obat atau barang dapat
dilakukan secara sistematis berdasarkan, bentuk sediaannya maupun alfabetis.
Hal-hal yang
diperhatikan dalam penyimpanan barang di Apotek
“DAHLIA”,
yaitu:
a. Bahan yang mudah terbakar disimpan terpisah dari bahan
yang lainnya.
b. Psikotropika disimpan dalam lemari khusus yang memiliki
kunci.
Obat-obatan
yang memerlukan kondisi tertentu seperti, suppositoria disimpan dalam lemari.
c.
Pengolahan Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat yang dibeli oleh apotek dapat dikembalikan ke Pabrik Besar Farmasi (PBF) jika telah kadaluarsa sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Batas waktu
pengembalian obat yang kadaluarsa yang ditetapkan oleh Pabrik Besar Farmasi (PBF) 3-4 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Adapun
yang bertepatan dengan waktu kadaluarsa
obat tidak dapat dikembalikan.
Penyimpanan
terhadap obat kadaluarsa dipisahkan dengan obat yang lainnya yaitu simpan di
gudang apotek DAHLIA. Jika sudah terkumpul dilakukan pemusnahan sediaan
yang berbentuk serbuk, tablet dengan cara digerus atau dihaluskan lalu ditimbun
pada galian tanah. Sedangkan sediaan krim dimusnahkan dengan cara dikubur di
tempat yang sudah disediakan, untuk obat dalam bentuk sediaan tablet, pil, kapsul
akan dibakar, sedangkan obat dalam bentuk sediaan cair lansung dibuang dengan
kemasannya di pisah terlebih dahulu agar tidak terjadi pencemaran.
Pemusnahan obat-obat psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh Apoteker dengan
disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan BPOM, sekurang-kurangnya seorang
karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan
oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Yang sebelumnya telah dilaporkan dan disetujui oleh Dinas Kesehatan setempat
dan sudah diberita acarakan dengan keterangan hari, tanggal, bulan, tahun
pemusnahan. Disertakan juga nama Apoteker, SIK/ STRA, nama Apotek, alamat
Apotek, saksi dan jabatannya, tempat dilakukan pemusnahan, juga tanda tangan
yang melakukan pemusnahan. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan
dikirim kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemeriksaan Obat dan
Makanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dan Satu Sebagai Arsip di
Apotek. Dibuat tembusan atau daftar obat yang dimusnakan untuk obat nakotika
dan psikotropika dengan ketentuan jumlah obat, nama obat, alasan pemusnahan,
dengan digolongan obat yang mengandung narkotika, obat keras dan berbahaya,
obat dan bahan obat, tembusan ini juga ditanda tangani oleh saksi-saksi dan
yang membuat berita acara.
d.
Pengelolaan Psikotropika
Perencanaan
dilihat berdasarkan barang habis. Perencanaan psikotropik dilihat berdasarkan
barang habis, ada 3 metode yaitu: 1.) konsumsi: berdasarkan penggunaan 2.) epidemiologi:
melihat pola penyakit yang mewabah. 3.) kombinasi: campuran. Setiap obat
psikotropik keluar dicatat di buku ED dan di tulis di buku stok. Penyimpanan
setiap ada barang keluar di catat di buku ED dan di buku stok.
4.1.2
Aspek Pelayanan Kefarmasian di Apotek
a. Pelayanan Obat dengan Resep Dokter
Prosedur
pelayanan obat dengan resep dokter di Apotek DAHLIA yaitu
pertama penerimaan resep. Resep yang diterima kemudian beri nomor urut resep,
kemudian diperiksa dahulu keabsahannya yang meliputi: nama dan alamat dokter,
nomor SIP dokter dan tanggal penulisan resep, nama pasien, umur pasien dan
berat pasien (anak-anak/ bayi), alamat pasien (nomor telepon bila ada).
Selanjutnya melihat stok obat yang tertera dalam resep, lalu memberikan harga
atas resep tersebut dan kemudian menginformasikannya kepada pasien sekaligus
menanyakan persetujuan harga yang ditawarkan. Apabila pasien setuju, resep
dapat dikerjakan. Sedangkan jika uang pasien tidak cukup, resep tetap dapat
dikerjakan sebagian sesuai kemampuan keuangan pasien dan kemudian dibuatkan
copy resep untuk obat yang belum bisa dikerjakan sesuai kesepakatan dengan
pasien.
Obat
diracik sesuai dengan permintaan yang tertulis pada resep. Pengambilan dan peracikan obat harus dilakukan oleh Apoteker atau
Asisten Apoteker yang dibantu oleh juru resep. Setelah obat diracik dan diberi etiket,
salep atau sediaan lainnya bisa dikerjakan oleh juru
resep dibawah pengawasan Apoteker/ Asisten Apoteker.
Setelah
pengerjaan obat selesai diperiksa kembali oleh Apoteker. Setelah dirasa benar,
pasien kemudian dipanggil untuk melakukan pembayaran. Obat yang diserahkan
sekaligus dengan penjelasan kepada pasien tentang cara penggunaan obat,
pantangan yang harus dilakukan serta informasi efek samping obat (bila perlu).
Untuk
obat yang belum diambil seluruhnya atau pasien meminta copy resep, wajib
dibuatkan copy resep yang ditanda tangani oleh Apoteker. Biasanya pasien yang
boleh dibuatkan copy resep oleh apoteker yaitu pasien yang menderita penyakit
asma. Bagi pasien yang meminta
kwitansi dibuatkan kwitansi dan rincian obat dituliskan dibalik kwitansi.
a. Pelayanan Copy Resep
Prosedur
pelayanan copy resep di Apotek DAHLIA yaitu sama dengan prosedur pelayanan resep yaitu
pertama penerimaan copy resep, pemberian nomor urut copy resep, kemudian
diperiksa keabsahan copy resep. Selanjutnya melihat stok obat yang tertera
dalam copy resep, lalu memberikan harga atas copy resep tersebut dan kemudian
menginformasikannya kepada pasien sekaligus menanyakan persetujuan harga yang
ditawarkan. Apabila pasien setuju, resep dapat dikerjakan.
Pengambilan
dan peracikan obat juga harus dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker
yang dibantu oleh juru resep. Setelah
obat diracik lalu diberi etiket. Selanjutnya pasien dipanggil untuk melakukan
pembayaran. Obat diserahkan sekaligus diberi penjelasan kepada pasien tentang
cara penggunaan obat, pantangan yang harus dilakukan serta informasi efek
samping obat (bila perlu).
Alur Pelayanan
Resep
b. Pelayanan Obat Non Resep
Pelayanan obat non resep (swamedikasi) adalah perbekalan
farmasi yang dapat dilayani tanpa resep
dokter antara lain obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik (OWA),
kosmetika obat tradisional, dan alat kesehatan.
Pada pelayanan tanpa resep pertanyaan diajukan untuk
mengetahui siapa yang sakit atau siapa yang akan menggunakan obat tersebut. Hal
ini bertujuan untuk memudahkan pemberian informasi langsung ke pasien. Memilihkan
obat yang lebih tepat untuk gejala yang diderita oleh pasien. Oleh karena itu
diperlukan kerja sama dari pasien untuk menceritakan keluhan apa saja yang
sedang dirasakan oleh pasien dan berapa lama pasien merasakan keluhan tersebut,
apakah pasien sudah atau belum minum obat untuk mengatasi yang dirasakan sehingga
bisa dijadikan referensi untuk pemilihan obat berikutnya.
Alur Pelayanan
Obat Non Resep
c. Menyampaikan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada pasien.
Penyerahan obat kepada pasien disertai pemberian informasi
nama obat, indikasi, aturan pakai seperti, dosis obat, rute (oral, topical),
frekuensi penggunaan, waktu minum obat (sebelum/ sesudah makan/ tidak boleh bersamaan dengan obat
lain), cara menggunakan obat atau sediaan,
cara penyimpanan, berapa lama obat harus
di gunakan, hal-hal
yang harus di lakukan jika terlupa minum atau menggunakan obat dan menginformasikan kemungkinan terjadinya efek samping (bila perlu) yang akan di alami serta bagaimana mencegah
atau meminimalkannya.
d. Mengelolah Patient Medication Record (PMR)
Dilakukan
pengelolahan Patient Medication Record (PMR) di Apotek “DAHLIA” untuk mengetahui perkembangan kondisi pasien sesudah
dan sebelum mengkonsumsi obat. Diharapkan dengan adanya Patient Medication
Record (PMR) pasien mempunyai taraf hidup yang lebih baik. Patient Medication
Record (PMR) biasanya untuk pasien yang menderita penyakit seperti kencing manis, darah tinggi dll.
4.1.3
Administrasi Apotek Secara Umum
a. Sistem pembayaran
Pembayaran
dapat dilakukan secara tunai pada saat obat diterima atau secara kredit dengan
jangkau waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Proses pembayaran obat secara
kredit adalah sebagai berikut:
1. Pada saat
peneriman obat, pihak PBF akan mengambil faktur asli yang sudah di beri stampel
apotek, sedangkan yang lainnya digunakan untuk arsip apotek.
2. Sebelum jatuh
tempo pembayaran PBF akan menukarkan faktur asli dengan “tanda terima faktur“ dari apotek. Hal ini
merupakan suatu tanda kesepakatan bahwa apotek akan membayar obat yang telah di
berikan pada tanggal tertentu biasanya selama 30 hari dan sebagai bukti bahwa
faktur asli sudah di terima apotek.
3. Pihak PBF akan
memakai “tanda terima faktur” sebagai bukti untuk melakukan tagihan dalam
jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Setelah
dilakukan pembayaran, maka pihak penagih atau PBF memberikan tanda tangan dan
tanggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang merupakan bukti bahwa apotek
telah melakukan pembayaran, serta pengambilan “ tanda terima faktur”.
1. Proses pembayaran secara tunai
Pada
saat pengiriman obat, apotek langsung melakukan pembayaran kemudian faktur asli
atau salinan faktur diberikan ke apotek setelah ditandatangani oleh penerima
uang atau pihak PBF. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan tanda
tangan, tanda lunas, dan tanggal pembayaran pada lembaran faktur asli yang
merupakan bukti bahwa apotek telah melakukan pembayaran.
2. Proses pembayaran secara kredit
Pada
saat pengiriman obat pembayaran secara kredit jatuh tempo paling lama maksimal 30 hari dari kiriman barang orderan
sedangkan paling cepat 10 hari. Selanjutnya pihak penagih atau PBF memberikan
faktur yang akan ditagih, memberikan tanda terima faktur, dengan menuliskan
nama PBF, tanggal faktur, no. faktur, total uang, stampel dan tanda tangan
penerima faktur.
b. Cara
pemberian harga barang
1. Harga untuk obat bebas dan obat
bebas terbatas, kosmetik dan obat tradisional = HNA + PPN 10% + 15 %.
2. Harga
untuk obat keras (OWA) dengan pelayanan non resep = HNA + PPN 10% + 25%.
3. Harga
untuk obat pelayanan resep non racikan = HNA + PPN 10% + 25% + uang jasa Rp 1000.
4. Harga
untuk obat pelayanan resep racikan HNA + PPN 10% + 30% + uang jasa Rp 2000 dan harga tambahan
resep racikan per kapsul Rp 150, -
dan perbungkus puyer Rp 100, -.